• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Jumat, Mei 15, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Cara Cepat Cek NIK Secara Online Hanya Cukup 1 Menit

Sri Agustina Editor Sri Agustina
1 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
cara cek nik online

KTP sebagai bentuk idntitas kependudukan penting diketahui untuk terdaftar. (Foto:Dok.Lampung Post)

Share on FacebookShare on Twitter

lampost.co/epaper – NOMOR Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk mengakses layanan publik. Karena itu, penting untuk mengetahui NIK sudah terdaftar atau belum dengan cara cek nik online berikut.

Saat ini pengecekan NIK sudah tervalidasi atau belum tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sebab, pengecekan NIK bisa dilakukan secara online. Pengecekan NIK online bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Cara Cek NIK online

1. Media sosial Dukcapil

Mengecek NIK online bisa dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri. Berikut daftar akun resmi Dukcapil Kemendagri:

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Facebook: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil di Twitter
Instagram: @Kemendagri

Cara pengecekan NIK online bisa dilakukan dengan mengirim pesan atau direct message (DM) dengan format, #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan.

2. WhatsApp 

Selanjutnya untuk mengecek NIK terdaftar atau belum bisa dilakukan dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) ke nomor 0813-2691-2479. Kamu bisa mengirim pesan dengan format ini, nama lengkap sesuai KTP/ NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota lalu kirim ke nomor tersebut.

3. Email

Cek NIK terdaftar atau belum secara online melalui email di callcenter.dukcapil@gmail.com. Cara cukup menulis pesan dengan format berikut ini:
NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Berbeda dengan cara dua cara sebelumnya, proses pengecekan dengan email membutuhkan waktu 1×24 jam untuk menunggu respons dari Dukcapil. (med)

Baca Juga Artikel Kami di : Google News

Tags: Cek Secara OnlinekependudukanNIK
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Siswa MAN 2 Pilih Kembangkan Hobi Ketimbang Terlibat Tawuran

Posting berikutnya

PLN Dukung Lampung Post Garden Fest Vol II

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PLN UID Lampung, Wahyudi. (Foto: Yudi)

PLN Dukung Lampung Post Garden Fest Vol II

Fenomena badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Ilustrasi: Antara)

Badai PHK Masih Berlangsung di 2023

Ibu dari anak yang mau diculik sedang menceritakan kejadian, Rabu 1 Februari 2023. (Foto: Salda Andala)

Percobaan Penculikan Bocah Gemparkan Warga Panjang

Marak kasus penculikan. (Ilustrasi: MI)

Korban Percobaan Penculikan di Lamsel Dapat Pendampingan DPPPA

Wapres Angkat Bicara

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 15 Mei 2026 15 Mei 2026
  • Kepemimpinan untuk Menghidupkan Literasi di Lingkungan Sekolah 14 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 13 Mei 2026 13 Mei 2026
  • Zakat dan Wakaf sebagai Fondasi Kesejahteraan Umat 12 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 12 Mei 2026 12 Mei 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Opini

    Opini

    1 shares
    berbagi 1 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 11 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 08 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 13 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 12 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?