• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Jaksa Ikutan Banding Vonis Ferdy Sambo Cs

Anggi Chan Editor Anggi Chan
22 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ferdy Sambo. (Foto: MI)

Ferdy Sambo. (Foto: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Kejaksaan Agung menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Upaya hukum itu disebut untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Selasa, 21 Februari 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Ia menjelaskan dalam banding terdakwa, berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding JPU untuk mempertahankan vonis majelis hakim.
Ia mengatakan JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding. Upaya hukum ini agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.

“Argumentasi hukum yang tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” terang dia.

Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan. JPU menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Namun, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi; Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

“Upaya hukum banding JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l,” kata Ketut.

Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Huruf l berbunyi; Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(MED)

Tags: Hukumkasus ferdy sambo
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pembangunan Ruas Jalan Desa Bertahap

Posting berikutnya

Tujuh Wilayah Lampung Ini Rawan Bencana Hidrometeorologi

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Aparat dan warga gotong royong memperbaiki rumah warga yang tertimpa puting beliung di Lampung Timur, Selasa, 21 Februari 2023. (Foto:Dok.Lampung Post)

Tujuh Wilayah Lampung Ini Rawan Bencana Hidrometeorologi

lustrasi Seleksi Guru PPPK

Dituding Langgar Kedisiplinan, Kadus di Pesawaran Tak Terima Dipecat

Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan saat memberikan keterangan kondisi Kapolda Jambi. (Foto:Metro TV)

Alami Patah Tulang, Kapolda Jambi Dirujuk ke Jakarta

Dua pelaku kurir dan barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamnkan Satresnarkoba Polres Mtero. (Foto:Polres Metro)

Ditemukan Bawa Paket Kecil Ganja, Dua Pemuda di Metro Diamnkan

Tersangka inisial LA (31), begal motor yang melukai polisi saat hendak ditangkap.(Dok. Arman Suhada)

Begal Motor Bersenjata di Lamtim Lukai Polisi

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025 21 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 20 Juli 2025 20 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?