VONIS penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai sebagai skenario. Putusan itu dituding diatur sebagian kelompok.
“Saya menduga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bagian dari skenario yang terus menerus dilakukan sekelompok orang untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Peneliti dari Perludem Fadli Ramadhanil dalam telekonferensi pada Minggu, 5 Maret 2023.
Fadli mengatakan sejumlah kelompok menginginkan Pemilu 2024 ditunda sejak lama dengan melakukan berbagai cara. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diyakini salah satu upayanya.
“Ini kan bukan sesuatu yang datang satu atau dua hari belakangan ini saja. Tapi, upaya-upaya dari sekelompok orang, sebagian orang yang tidak menginginkan tahapan Pemilu 2024 berjalan memang nyata adanya,” ucap Fadli.
Dia meyakini vonis itu diatur sebagian kelompok karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melewati kewenangannya. Lembaga Peradilan itu tidak berhak memeriksa masalah administrasi Pemilu.
“Tiba-tiba memaksakan diri memeriksa masalah administrasi Pemilu atau masalah sengketa administrasi Pemilu terkait dengan keikutsertaan suatu partai politik di proses Pemilu,” ujar Fadli.
Putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kerangka hukum juga diyakini sebagai pengaturan yang dilakukan kelompok tertentu. Kekeliruan dinilai nyata dalam vonis tersebut.
“Mereka (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) enggak punya kewenangan untuk menentukan suatu tahapan Pemilu itu bisa ditunda atau tidak,” kata Fadli.
Vonis itu juga tidak bisa dilaksanakan karena banyak bertentangan dengan peraturan lain. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap menyusun banding dengan baik.
Saat ini tahapan pemilu ada dalam tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Selanjutnya masa kampanye pemilu adalah pada 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, pemungutan pada 14 Februari 2024, dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024, penetapan hasil pemilu tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Sedangkan bila ada PHPU, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Tahapan berikutnya adalah pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing yaitu anggota DPRD provinsi, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 sedangkan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Bila ada Putaran kedua pemilu, maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret 2024-25 April 2024, masa kampanye pemilu pada 2-22 Juni 2024, masa tenang pada 23-25 Juni 2024, pemungutan suara pada 26 Juni 2024, penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.(MED)