POLISI terus mengusut dan mengungkap perampokan Bank Arta Kedaton Makmur, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Sejauh ini, polisi mengungkap identitas seorang pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, mengungkapkan Bank Perkreditan Rakyat Arta Kedaton di Telukbetung Selatan sudah lama jadi target tiga orang komplotan perampok bersenjata api. Menurut dia, sebelum terjadi insiden perampokan oleh HG dan dua rekannya (masih perburuan), ketiga pelaku sudah membaca situasi, beberapa hari sebelum terjadi insiden tersebut.
“Mereka tiga ini beberapa hari sebelumnya terlihat mondar-mandir di situ, sepertinya sudah lama mengincar dan membaca situasi,” katanya di Mapolresta, Jumat (17/3).
Keesokan harinya, ketiga pelaku datang mengendarai dua motor. HG bertugas mengeksekusi uang yang sudah jadi incaran. Sementara dua rekannya membaca situasi sekitar.
“Mereka bertiga datang, saat itu yang turun hanya HG dan mengejar teller bank yang saat itu membawa tas berisi uang sekitar Rp300 juta,” ujar Ino.
Dia menjelaskan uang tersebut baru saja diambil dari Bank Mayora tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat karyawan Bank Arta mau membawa tas berisi uang masuk ke bank, tiba-tiba pelaku datang ingin merebut tas tersebut.
“Pelaku ini menembakkan senpi ke atas dan petugas sekuriti bank beserta korban lainnya lari masuk kantor Bank Arta Kedaton,” katanya.
Seorang Diri
Ino menjelaskan pelaku seorang diri langsung masuk bank mengejar korban petugas sekuriti yang membawa tas uang tersebut. Di situlah pelaku kembali melepaskan tembakan ke arah korban.
“Yang awalnya menggunakan senjata jenis air soft gun, dia mengeluarkan lagi senjata jenis revolver dan menembakkan ke arah korban hingga terjatuh,” katanya.
Adapun barang bukti sitaan Polresta Bandar Lampung, yakni senpi jenis revolver beserta delapan buah amunisi dan senpi jenis air soft gun beserta 18 buah amunisi.
Pelaku juga terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku mengakui mengonsumsi narkotika jenis putau. Dan pihak kepolisian juga sedang mengetes urine pelaku,” katanya. (CK2/TV2/TV1/K1)




