• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

KPK Tegaskan ASN Terima Parsel Lebaran Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
11 April 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
KPK dan gratifikasi lebaran

Ilustrasi KPK: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak menerima parsel Lebaran. Sebab, bisa kena sanksi 4 tahun penjara.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001, ASN yang terbukti menerima gratifikasi maka bisa dikenakan sanksi penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Sebab gratifikasi lebih berat hukumannya dibandingkan dengan suap. Untuk suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau terbukti menerima gratifikasi maka hukumannya minimal 4 tahun penjara. Jadi mari kita hindari,” kata Wawan dalam seminar nasional pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan menjelang hari raya di Gedung Pusiban, Selasa, 11 April 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga:  Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri

Menurutnya pemberian hadiah atau gratifikasi erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga ASN atau pejabat negara yang diberikan hadih makan harus di tolak sehingga dapat terhindar dari kemungkinan melakukan korupsi.

“Bingkisan parsel erat kaitannya dengan dengan jabatan yang dimiliki. Orang yang memberikan sesuatu kepada kita karena jabatan kita ini dalam rangka tanam budi, suatu saat budi nya akan dipetik dan ini lah yang bisa menimbulkan cikal bakal terjadinya korupsi,” kata dia.

Baca Juga: KPK Larang Pejabat Mudik Lebaran 2023 Menggunakan Mobil Dinas

Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan pribadi seperti kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik lebaran.

“Fasilitas-fasilitas dinas yang kita miliki sebaiknya digunakan untuk kebutuhan dinas. Bukankan untuk kebutuhan pribadi kita. Ini harapannya dapat menjadi perhat oleh kita semua karena saat ini para pejabat sedang diperhatikan oleh rakyat,” kata dia. (CR2)

Tags: Gratifikasi LebaranKPK ancam pidana
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ratusan Petani Tuntut Uang Ganti Rugi Lahan di Bendungan Margatiga 

Posting berikutnya

Peserta UTBK Itera Ditarget Capai 16.800 Orang

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
UTBK ITERA. Peserta menjalani ujian tulis berbasis komputer (UTBK) di Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera), Senin (6/7). Dalam pelaksanaan UTBK yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, panitia pusat UTBK Itera menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat kepada seluruh peserta. n LAMPUNG POST/SUKISNO

Peserta UTBK Itera Ditarget Capai 16.800 Orang

Ilustrasi Dosen

Penilaian dan Beban Kerja Dosen akan Disesuaikan

Pexels/Wesley Wilson

RUU Kesehatan Belum Akomodasi Kelompok Rentan

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 12 April 2023

MENAKAR POTENSI KEUANGAN SYARIAH DAN KEUANGAN SOSIAL DI LAMPUNG. Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto (dua kanan); bersama Area Manajer BSI Lampung, Dede Irawan Hamzah (dua kiri); dan Ketua Baznas Lampung, Iskandar Zulkarnain (kiri); saat Talk Show Keuangan Syariah Metro TV Lampung dengan topik Menakar Potensi Keuangan Syariah dan Keuangan Sosial di Lampung yang merupakan rangkaian Bank Syariah Indonesia (BSI) Gema Ramadan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Islamic Center, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (11/4). Dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan perekonomian dan keuangan syariah di Lampung telah melampaui target. Potensi terus dimaksimalkan agar geliat perekonomian rakyat terus bergerak.
LAMPUNG POST/HENDRIVAN GUMALA

Menakar Potensi Keuangan Syariah dan Keuangan Sosial di Lampung

BERITA TERBARU

  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025
  • Dukung Pembatasan Pemain Asing di Super League 22 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?