Lampungpost.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak menerima parsel Lebaran. Sebab, bisa kena sanksi 4 tahun penjara.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001, ASN yang terbukti menerima gratifikasi maka bisa dikenakan sanksi penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Sebab gratifikasi lebih berat hukumannya dibandingkan dengan suap. Untuk suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau terbukti menerima gratifikasi maka hukumannya minimal 4 tahun penjara. Jadi mari kita hindari,” kata Wawan dalam seminar nasional pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan menjelang hari raya di Gedung Pusiban, Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga: Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri
Menurutnya pemberian hadiah atau gratifikasi erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga ASN atau pejabat negara yang diberikan hadih makan harus di tolak sehingga dapat terhindar dari kemungkinan melakukan korupsi.
“Bingkisan parsel erat kaitannya dengan dengan jabatan yang dimiliki. Orang yang memberikan sesuatu kepada kita karena jabatan kita ini dalam rangka tanam budi, suatu saat budi nya akan dipetik dan ini lah yang bisa menimbulkan cikal bakal terjadinya korupsi,” kata dia.
Baca Juga: KPK Larang Pejabat Mudik Lebaran 2023 Menggunakan Mobil Dinas
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan pribadi seperti kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik lebaran.
“Fasilitas-fasilitas dinas yang kita miliki sebaiknya digunakan untuk kebutuhan dinas. Bukankan untuk kebutuhan pribadi kita. Ini harapannya dapat menjadi perhat oleh kita semua karena saat ini para pejabat sedang diperhatikan oleh rakyat,” kata dia. (CR2)