Lampungpost.id–Penyelundupan sabu seberat 64 kilogram yang rencananya akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil digagalkan aparat Kepolisian Polda Lampung.
“Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 64 kilogram, kami juga menangkap enam orang kurir berinisial MH, FR, CP, AP, SB serta RY dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis, 13 April 2023.
Irjen Helmy mengungkapkan keenam tersangka yang ditangkap merupakan kurir sabu jaringan antar provinsi. Dari hasil penyelidikan barang tersebut berasal dari Kepulauan Riau.
Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Bersaudara Bandar Narkoba
“Sabu ini kami amankan di Area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni, rencananya sabu-sabu itu akan dikirimkan ke Pulau Jawa,” kata dia.
Ia menuturkan modus pengiriman yang dilakukan para tersangka untuk melabui petugas yakni dengan memasukkan sabu-sabu kedalam AC Portable.
Baca Juga: Penyelundupan 35 Kg Sabu Digagalkan di Lampung dalam Dua Pekan
“Jadi para tersangka mengemas sabu ke dalam AC portable. Kemudian diangkut menggunakan truk tujuan Pulau Jawa,” terangnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil happy five. Pengungkapan itu dilakukan dalam dua pekan terakhir dengan meringkus empat tersangka selama 28 Agustus hingga 12 September 2022.
Keempat terangkat warga Sumatra Utara, yakni PT (32), AG (39), ZL (48) dan AZ (37).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto, menjelaskan penyelundupan itu jaringan lintas provinsi yang hendak dikirim ke Pulau Jawa. Pengiriman dilakukan melalui penyebrangan lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung. (TV1)




