• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Wah! Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU

Sri Agustina Editor Sri Agustina
26 Mei 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ilustrasi Caleg mantan koruptor. (Ilustrasi)

Ilustrasi Caleg mantan koruptor. (Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Soal mantan koruptor boleh ikut nyaleg di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perumusan peraturan KPU (PKPU) tak hanya membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, soal aturan mantan terpidana korupsi maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Kalau kita baca putusan (MK), kan, tidak sekadar amar putusan, tetapi juga untuk memperjelas maksud dari amar kita bisa membaca dari pertimbangan Mahkamah atau pertimbangan hakim,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai memberikan karpet merah bagi koruptor maju di Pileg 2024. Sebab, PKPU tersebut memberi ruang bagi mantan terpidana yang belum menunggu masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas bersyarat untuk maju sebagai bacaleg.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Soroti Caleg Napi Koruptor

Hasyim menyebut ketentuan itu hanya berlaku bagi mantan terpidana yang selain dijatuhi pidana pokok, juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam pertimbangan hakim halaman 29 Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

“Di dalam putusan MK tersebut, kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda lima tahun menjadi tidak berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Lampung Ikuti Aturan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Hasyim dan para anggota KPU RI lain bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dijalani mantan terpidana sebelum maju sebagai bacaleg, tanpa pengecualian penghitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Jika mengikuti logika KPU, Kurnia berpendapat ke depannya para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Sebab, mereka tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana yang dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?” ucap Kurnia.

Tags: Caleg koruptorKPUPemilu 2024politik
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Waspadai Kondisi Utang RI Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Posting berikutnya

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tidak Mendesak

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Ilustrasi gedung KPK diunduh Kamis(27/10). ISTIMEWA

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tidak Mendesak

E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 Mei 2023

Fokus Penanganan Sampah di Pesisir 

SAMPAH PLASTIK CEMARI PANTAI BANDAR LAMPUNG

Sampah Lampung Capai Jutaan Ton pada 2022

SAMPAH PANTAI. Warga memunguti sampah di Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, beberapa waktu lalu. Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi polemik sampah. Masyarakat diajak menjaga kebersihan juga penguatan pengetahuan masyarakat dalam mendayagunakan sampah. DOK LAMPUNG POST

Didominasi Sampah Rumah Tangga

BERITA TERBARU

  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025
  • Dukung Pembatasan Pemain Asing di Super League 22 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?