• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tidak Mendesak

Sri Agustina Editor Sri Agustina
26 Mei 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ilustrasi gedung KPK diunduh Kamis(27/10). ISTIMEWA

Ilustrasi gedung KPK diunduh Kamis(27/10). ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Putusan Mahakamah Konstitusi  (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dinilai pengamat sama sekali tidak memiliki urgensi terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Yuris Rezha Kurniawan menilai daripada memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, banyak urusan kelembagaan KPK lainnya yang lebih penting untuk diperbaiki agar pemberantasan korupsi kembali pada jalurnya. Sebab tidak bisa dipungkiri, trend merosotnya indeks persepsi korupsi Indonesia diawali dari revisi UU KPK yang melemahkan kelembagaan KPK.

“Soalan masa jabatan dan pembatasan usia sangat tidak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan upaya perbaikan kelembagaan KPK yang hari ini dihadapkan dengan banyak persoalan,” kata Yuris dalam keterangan resminya, yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Dari sisi hukum, Yuris menyatakan tidak ada alasan kuat dan fundamental untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. MK hanya sering mendalilkan soal ketidakadilan jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun dibanding sebagian lembaga negara independen lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

“Padahal, masa jabatan pimpinan itu bisa dikatakan sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sesuai dengan kebutuhan fungsi dan kewenangan kelembagaan. Faktanya, banyak lembaga negara independen lain tidak memiliki masa jabatan pimpinan 5 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Penuhi Kepentingan Publik

Yuris melihat putusan MK menunjukan bahwa dasar pertimbangan MK terkesan dipaksakan. Alih-alih melihat aspek keadilan secara substansif seperti kebutuhan khusus terkait fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga negara independen namun MK dinilai hanya melihat aspek keadilan secara dangkal.

Terkait putusan MK yang disebut akan langsung berlaku di masa pimpinan saat ini atau masa pimpinan Firli Bahuri, Yuris menilai bahwa MK tidak punya dasar yang kuat untuk memaksakan masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK dimulai dari periode saat ini. “Sebab, periode pimpinan KPK yang sekarang telah memiliki perencanaan selama 4 tahun dengan masa jabatan yang akan segera berakhir,” tuturnya.

“Selain itu, Dilihat dari perspektif publik, banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh era pimpinan KPK saat ini tentu menjadi sangat merugikan karena publik harus melihat lebih lama lagi kelembagaan KPK dipimpinan oleh pimpinan yang minim menghasilkan prestasi besar dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Di mana putusan itu telah disahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Tags: #MKmasa jabatanpimpinan KPKtak mendesak
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Wah! Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 Mei 2023

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 Mei 2023

Fokus Penanganan Sampah di Pesisir 

SAMPAH PLASTIK CEMARI PANTAI BANDAR LAMPUNG

Sampah Lampung Capai Jutaan Ton pada 2022

SAMPAH PANTAI. Warga memunguti sampah di Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, beberapa waktu lalu. Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi polemik sampah. Masyarakat diajak menjaga kebersihan juga penguatan pengetahuan masyarakat dalam mendayagunakan sampah. DOK LAMPUNG POST

Didominasi Sampah Rumah Tangga

PENCANANGAN LAUT BERSIH. Pencanangan laut bersih dan peluncuran KM Telok Betong, kapal pembersih sampah milik Pelindo Panjang, di Dermaga B IPC Panjang, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
DOK LAMPUNG POST

Perluas Inovasi Penanganan Sampah

BERITA TERBARU

  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025
  • Dukung Pembatasan Pemain Asing di Super League 22 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?