Lampungpost.id — PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua hari ini, Senin (12/6). Dalam sidang itu, yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, tersangka Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe dihadirkan secara daring.
“Informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Lukas Enembe sidang online dari Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin(12/6). Di sidang perdana, jaksa bakal membacakan dakwaan Lukas.
Lukas dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya. KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (MI/L1)





