• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 8, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Ratusan Rekening Panji Gumilang Diblokir

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
6 Juli 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah). (Foto: Antara)

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah). (Foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id: PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (6/7). Ivan mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan dengan alasan pihaknya tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji. Kendati demikian, Ivan masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya. “Masih kami proses semua ya. Berkembang terus,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ivan hanya menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah transaksi dengan nominal yang cukup besar. “Massive dan besar sekali,” pungkasnya. Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyebutkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank. Panji, lanjut dia, memiliki enam identitas nama yang digunakan dalam rekening itu.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali mendapat laporan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang. Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

“Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia,” kata Ken kepada awak media (27/6). Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur’an merupakan bukan firman Tuhan.

“Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan,” sebutnya. “Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur’anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur’anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan,” imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun,” kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6). Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (MI/L1)

 

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lamteng Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Posting berikutnya

Jabatan Kades Sembilan Tahun Disepakati

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

Jabatan Kades Sembilan Tahun Disepakati

Ponpes Al Zaytun. (Foto:Dok.MI)

Dittipidum Bareskrim Polri Memeriksa Empat Saksi Kasus Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

Sapi Terjangkit LSD di Lampung Utara. (Foto:Lampungpost)

22 Sapi Terjangkit LSD Belum Sembuh di Lampung Utara

E-Paper Lampung Post, Edisi Jum'at, 07 Juli 2023

Ilustrasi. (MI)

Dana Desa 20% dari Transfer Daerah

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 08 Juli 2025 8 Juli 2025
  • Ini Inovasi HiLo Demi Gaungkan Semangat #NabungOtot 7 Juli 2025
  • Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Facebook LGBT 7 Juli 2025
  • PSG Tantang Real Madrid di Semifinal 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 07 Juli 2025 7 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 04 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?