Lampungpost.id—Sebanyak tiga narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Way Kanan secara resmi menyatakan kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo pada Jumat, 12 Januari 2024, dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Way Kanan, Syarpani, dan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.
Ketiga narapidana tersebut yaitu Joko Suratno bin Risdiono, Alim Syukri bin Akhmad Zaini Dahlan, dan Firwansyah bin Abdul Karim,
Baca Juga: 3 Narapidana Teroris di Way Kanan Janji Setia NKRI
Isi pernyataan antara lain antara lain niat ikhlas beribadah kepada Tuhan yang maha Esa, melepaskan diri dari kelompok radikalisme dan terorisme, serta mengakui bahwa NKRI adalah negara yang sah.
Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI melibatkan pembacaan ikrar, penandatanganan pernyataan setia kepada NKRI, dan prosesi penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih oleh narapidana terorisme.
Baca Juga: Rekam Jejak 3 Napi Terorisme di Lapas Metro
Kepala Lapas Way Kanan, Syarpani, menyatakan bahwa ikrar dan janji setia NKRI merupakan hasil dari program pembinaan dan deradikalisasi yang telah diberikan kepada narapidana teroris.
Kasihumas Ipda Mukhtiar, mewakili Kapolres Way Kanan, menjelaskan kegiatan ini adalah implementasi dari program deradikalisasi sebagai pengikat tekad dan semangat bagi narapidana terorisme yang bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Agen Pendukung NKRI
Setelah melepaskan diri dan berikrar setia kepada NKRI, harapannya adalah agar ketiga narapidana tersebut dapat menjadi agen yang mendukung pemerintah dan tidak kembali terlibat dalam organisasi terlarang setelah menjalani hukuman.
Mukhtiar juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, Lapas Kelas IIB Way Kanan, dan Pemerintah Daerah dalam mencegah terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam stabilitas keamanan wilayah Way Kanan, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Kegiatan disaksikan BNPT, Densus 88 AntiTeror, Komandan Kodim 0427 Way Kanan, Kemenang Kabupaten Way Kanan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Way Kanan, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kotabumi.