Lampungpost.id–Tercatat ada 150 pelanggaran lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau yang digelar Polresta Bandar Lampung sejak 10 Juli 2023. Namun, tidak semua pelanggaran tersebut mendapatkan penegakan hukum.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengungkapkan bahwa ada 150 pelanggaran, yakni melalui sistem tilang elektronik pihaknya berhasil mencatat 38 pelanggaran. Selain itu, tilang di tempat kepada 52 pengendara yang melanggar aturan.
Namun, sebanyak 60 pelanggar hanya diberikan teguran. Mereka mendapatkan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Dua Hari Operasi Patuh Krakatau, Polres Pringsewu Tindak 115 Pelanggar Lalu Lintas
“Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan helm dan penggunaan plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya pada 17 Juli 2023.
Menurut Ikhwan, pelanggaran ini banyak ditemukan di jalan Bypass Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Oleh karena itu, pihak kepolisian sering melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Operasi Patuh Krakatau Dimulai, Berikut 7 Sasaran Utamanya
Tidak hanya melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi keselamatan menggunakan berbagai media informasi. Mereka memasang spanduk, billboard, dan stiker untuk menyosialisasikan keselamatan dalam berkendara.
“Kami memasang spanduk, stiker, pamflet, serta billboard di daerah-daerah yang rawan kecelakaan dan pelanggaran,” tambahnya.
Selain itu, dalam operasi ini, pihak kepolisian juga melakukan penjagaan dan pengawalan lalu lintas. Patroli rutin dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Operasi Patuh Krakatau yang dilaksanakan oleh Polresta Bandar Lampung merupakan upaya pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan lalulintas dan keselamatan berkendara. Dengan melakukan penegakan hukum dan sosialisasi secara aktif, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan di jalan raya dapat terjamin.