• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Rabu, Februari 18, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Aturan Libur dalam Perppu Cipta Kerja, FSBKU Merasa Keberatan

Anggi Chan Editor Anggi Chan
4 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Internasional
A A
UU Cipta Kerja tentang penghapusan libur dua hari dalam sepekan. (Ilustrasi: MI)

UU Cipta Kerja tentang penghapusan libur dua hari dalam sepekan. (Ilustrasi: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

FSBKU atau Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung merasa keberatan atas keputusan Presiden Jokowi yang menghapuskan aturan libur 2 hari dalam seminggu. Pasalnya, aturan ini bertentangan dengan kebijakan cuti pegawai yang diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

“Dalam pasal itu diatur, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo, Rabu, 4 Januari 2023.

Tri mengatakan aturan baru yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak adil bagi pekerja karena hanya mengatur penghapusan hari libur tanpa menjelaskan lembur.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur satu hari, tapi tidak tertuang penambahan jam kerja atau lembur,” katanya.

Sebagai informasi, aturan waktu istirahat mingguan itu tertuang dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi: Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Tri berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jam kerja yang seharusnya ditetapkan perusahaan. Jika tidak, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu akan terus dikritik masyarakat.

“Walaupun jika ditelaah lagi ke bawah, seluruh pasal itu jika dibaca sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, penjelasannya tidak disatukan. Itu yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Sementara dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, ada penjelasan mengenai aturan libur pekerja dari ketentuan Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, dan UU Ketenegakerjaan. Ketiganya sama-sama membolehkan pekerja libur 2 hari dalam sepekan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Selasa, 3 Januari 2023, menegaskan ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan dari pengaturan sebelumnya yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Bunyi Pasal 81 UU Cipta Kerja:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Aturan libur yang sama juga tertera pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi; bahwa pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (TV2)

Tags: jamkerjaPembahasanRUUCiptaKerjaPerppuUU
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sepanjang 2022 Lebih dari 1 Juta Karyawan di-PHK

Posting berikutnya

Diperlukan Pemerataan Praktik Dokter

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
dok google

Diperlukan Pemerataan Praktik Dokter

Lokasi kejadian kaka beradik tewas tenggelam (Foto: Lampost.co)

2 Anak Tewas Tenggelam di Bekas Kolam Pengolahan Air Pelindo

Kasus Covid-19 kembali naik. (Foto:Dok)

Hari Ini Ada Tambahan 597 Kasus Covid-19

Kementerian Agama Lamtim Memprioritaskan Haji 2023 bagi Jemaah yang Tertunda

Peristiwa Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di jalan lintas Sumatra, Candirejo, Rabu, 4 Januari 2023.(Foto:Dok.Lampung Post)

Lakalantas Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Lintas Tengah Candirejo

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Februari 2026 16 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Februari 2026 15 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Februari 2026 13 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?