FSBKU atau Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung merasa keberatan atas keputusan Presiden Jokowi yang menghapuskan aturan libur 2 hari dalam seminggu. Pasalnya, aturan ini bertentangan dengan kebijakan cuti pegawai yang diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
“Dalam pasal itu diatur, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo, Rabu, 4 Januari 2023.
Tri mengatakan aturan baru yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak adil bagi pekerja karena hanya mengatur penghapusan hari libur tanpa menjelaskan lembur.
“Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur satu hari, tapi tidak tertuang penambahan jam kerja atau lembur,” katanya.
Sebagai informasi, aturan waktu istirahat mingguan itu tertuang dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi: Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Tri berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jam kerja yang seharusnya ditetapkan perusahaan. Jika tidak, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu akan terus dikritik masyarakat.
“Walaupun jika ditelaah lagi ke bawah, seluruh pasal itu jika dibaca sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, penjelasannya tidak disatukan. Itu yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, ada penjelasan mengenai aturan libur pekerja dari ketentuan Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, dan UU Ketenegakerjaan. Ketiganya sama-sama membolehkan pekerja libur 2 hari dalam sepekan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Selasa, 3 Januari 2023, menegaskan ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan dari pengaturan sebelumnya yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Bunyi Pasal 81 UU Cipta Kerja:
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Aturan libur yang sama juga tertera pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi; bahwa pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (TV2)