• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Juni 5, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Aturan Libur dalam Perppu Cipta Kerja, FSBKU Merasa Keberatan

Anggi Chan Editor Anggi Chan
4 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Internasional
A A
UU Cipta Kerja tentang penghapusan libur dua hari dalam sepekan. (Ilustrasi: MI)

UU Cipta Kerja tentang penghapusan libur dua hari dalam sepekan. (Ilustrasi: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

FSBKU atau Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung merasa keberatan atas keputusan Presiden Jokowi yang menghapuskan aturan libur 2 hari dalam seminggu. Pasalnya, aturan ini bertentangan dengan kebijakan cuti pegawai yang diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

“Dalam pasal itu diatur, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata Ketua FSBKU Wilayah Lampung, Tri Susilo, Rabu, 4 Januari 2023.

Tri mengatakan aturan baru yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak adil bagi pekerja karena hanya mengatur penghapusan hari libur tanpa menjelaskan lembur.

BACA JUGA

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

“Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur satu hari, tapi tidak tertuang penambahan jam kerja atau lembur,” katanya.

Sebagai informasi, aturan waktu istirahat mingguan itu tertuang dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi: Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Tri berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jam kerja yang seharusnya ditetapkan perusahaan. Jika tidak, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu akan terus dikritik masyarakat.

“Walaupun jika ditelaah lagi ke bawah, seluruh pasal itu jika dibaca sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, penjelasannya tidak disatukan. Itu yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Sementara dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, ada penjelasan mengenai aturan libur pekerja dari ketentuan Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, dan UU Ketenegakerjaan. Ketiganya sama-sama membolehkan pekerja libur 2 hari dalam sepekan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Selasa, 3 Januari 2023, menegaskan ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan dari pengaturan sebelumnya yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Bunyi Pasal 81 UU Cipta Kerja:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Aturan libur yang sama juga tertera pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi; bahwa pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (TV2)

Tags: jamkerjaPembahasanRUUCiptaKerjaPerppuUU
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sepanjang 2022 Lebih dari 1 Juta Karyawan di-PHK

Posting berikutnya

Diperlukan Pemerataan Praktik Dokter

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
dok google

Diperlukan Pemerataan Praktik Dokter

Lokasi kejadian kaka beradik tewas tenggelam (Foto: Lampost.co)

2 Anak Tewas Tenggelam di Bekas Kolam Pengolahan Air Pelindo

Kasus Covid-19 kembali naik. (Foto:Dok)

Hari Ini Ada Tambahan 597 Kasus Covid-19

Kementerian Agama Lamtim Memprioritaskan Haji 2023 bagi Jemaah yang Tertunda

Peristiwa Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di jalan lintas Sumatra, Candirejo, Rabu, 4 Januari 2023.(Foto:Dok.Lampung Post)

Lakalantas Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Lintas Tengah Candirejo

BERITA TERBARU

  • Aturan Laga Kandang Leg II Liga Champions Berubah 5 Juni 2025
  • Timnas Targetkan Menang atas Tiongkok demi Tiket Babak IV 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025 4 Juni 2025
  • UEFA Umumkan Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025 3 Juni 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?