• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Juni 13, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Rokok dari Jawa

Sri Agustina Editor Sri Agustina
26 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ribuan dus rokok yang akan diselundurpkan dari Jawa ke Sumatra. (Foto:Lampung Post/Asrul Septian Malik)

Ribuan dus rokok yang akan diselundurpkan dari Jawa ke Sumatra. (Foto:Lampung Post/Asrul Septian Malik)

Share on FacebookShare on Twitter

UPAYA penyelundupan ribuan slop rokok dari Jawa ke Sumatra digagalkan Bea Cukai Lampung.

menggalakan upaya distribusi atau penyelundupan rokok ilegal yang berasal dari Pulau Jawa, hendak menuju Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Lampung, pada awal 2023

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan, operasi pertama berlangsung pada 9 Januari 2023. Tim penindakan Bea Cukai Lampung menyita 960.000 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp733.194.000.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Kemudian operasi kedua berlangsung pada 16 Januari 2023, rokok ilegal yang disita sebanyak 1.632.000 batang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.387.371.360.

“Penindakan jutaan batang rokok ilegal tersebut, berasal dari informasi intelijen. Pada operasi yang pertama tim penindakan menemukan 960.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau disebut rokok polos,” ujarnya, Kamis, 26 Januari 2023.

Saat hendak diperiksa, sopir berusaha melarikan diri saat kendaraannya diberhentikan oleh petugas, hingga akhirnya dapat diringkus di Jalan Lintas Timur, Lampung Selatan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Kemudian pada saat penindakan yang kedua, tim mengamankan sebuah truk di Jalan Arteri Pelabuhan Bakauheni. Dari truk didapati 1,6 juta batang rokok ilegal dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku kali ini ialah berpura-pura membawa muatan berupa mangga.

“Namun setelah dicek oleh petugas, peti-peti buah tersebut kosong dan hanya digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi muatan rokok ilegal yang ada di bagian lebih dalam pada muatan truk tersebut,” katanya.(RUL)

Tags: bea cukaiPenyelundupan Rokok
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kasus Campak di Tanah Air Melesat 32 Kali Lipat

Posting berikutnya

Dana Pengembangan Madrasah Harus Dikelola Hati-Hati

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Dana Pengembangan Madrasah Harus Dikelola Hati-Hati

Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Gunakan KTP Tuai Pro dan Kontra

Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP Masih Uji Coba

Kendalikan Inflasi Tekan Kemiskinan

Survei Inflasi Terkendala Anggaran

Ilustrasi Stunting.

Perlu Komitmen Bersama Turunkan Prevalensi Tengkes

dok

Harga Sayuran Tingkat Petani Kembali Anjlok

BERITA TERBARU

  • Sudah 13 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026 13 Juni 2025
  • Kluivert dan Timnas Petik Pelajaran Berharga 13 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Juni 2025 13 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Juni 2025 12 Juni 2025
  • Orkestrasi Koperasi Merah Putih Hidupkan Ekonomi Kerakyatan 11 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?