• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juni 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Anggi Chan Editor Anggi Chan
15 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Bharada E di PN Jaksel. (Foto: MED)

Bharada E di PN Jaksel. (Foto: MED)

Share on FacebookShare on Twitter

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.

Pada beberapa pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada E dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga mestinya bisa mencegah penembakan.

Bharada E justru mengarahkan tembakan ke alat vital Brigadir J. Ia dinilai punya kesempatan mengarahkan tembakan ke bagian tubuh lain.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.(MED)

Tags: BharadaEbrigadirjSambo
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lampung Bersama 8 Daerah di Sumatra Usulkan Menjadi Komado Daerah Militer

Posting berikutnya

2 Pria di Way Kanan Gasak Motor dari Kebun Karet

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Ilustrasi Curanmor. (Foto: MI)

2 Pria di Way Kanan Gasak Motor dari Kebun Karet

Hak Politik Mantan Kepala Daerah Tercabut Hak

KKP Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Mengolah Ikan

Ilustrasi gedung KPK diunduh Kamis(27/10). ISTIMEWA

Siak Usulkan Kampung Dayun sebagai Desa Antikorupsi

ferdy sambo divonis hukuman mati

Vonis Sambo Penuhi Rasa Keadilan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025
  • 6 Tim Siap Berlaga di Piala Presiden 2025 14 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025 14 Juni 2025
  • Sudah 13 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026 13 Juni 2025
  • Kluivert dan Timnas Petik Pelajaran Berharga 13 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?