• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 29, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Berita Utama

Calon Penerima Vaksin Wajib Registrasi Ulang

Verifikasi ini melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
7 Januari 2021
di dalam Berita Utama, Breaking News, Headline 1, Nasional
A A
Ilustrasi:Istockphoto.com

Ilustrasi:Istockphoto.com

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBANI

CALON penerima vaksin covid-19 wajib registrasi ulang dan verifikasi data setelah menerima short message service (SMS) blast dari Kementerian Kesehatan. Registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan bisa lewat beberapa sistem yang tersedia.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Registrasi dan verifikasi dapat melalui SMS 1199 atau UMB *119# yang bebas biaya (gratis).

BACA JUGA

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah

Bongkar Peredaran Beras Oplosan

Kisah Lima Murid Baru dengan Semangat Belajar Menggebu di SDN 1 Gedungmeneng

“Penerima juga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau melalui website pedulilindungi.id,” melalui keterangan tertulis ke Medcom.id (grup Lampung Post), Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Calon penerima vaksinasi yang tidak memiliki telepon seluler atau di daerah terkendala jaringan akan terkompilasi untuk kemudian terverifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Verifikasi ini melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.

“Registrasi ulang ini upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap adanya penyakit penyerta,” demikian isi kutipan tersebut.

Warga yang mengidap komorbid tidak dapat diberikan vaksin. Setelah melakukan verifikasi, sasaran penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan undangan ke masing-masing calon penerima vaksin yang telah terverifikasi. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi.

Sabar

Terpisah, Presiden Joko Widodo meminta warga untuk sabar menantikan proses vaksin covid-19. Pasalnya, dirinya juga masih menantikan. “Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga,” twit Presiden dalam akun Twitter @jokowi pada Kamis, 7 Januari 2021.

Jokowi menegaskan, vaksin sudah tersedia dan mulai didistribusikan ke daerah.

“Tapi masih menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan kajian halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, jika izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap bisa terlaksana. Presiden juga kembali menjelaskan alasan dirinya menjadi orang pertama yang menerima vaksin covid-19. “Bukan hendak mendahulukan diri sendiri, tapi agar semua yakin bahwa vaksin ini aman dan halal. Jadi, siap-siap saja,” tutup Presiden.

Hoaks Vaksin

Pada bagian lain, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyayangkan banyak beredar misinformasi jelang program vaksinasi. Dia meminta masyarakat bijak mencari informasi.

Salah satunya, berita soal Italia menduga covid-19 bukan virus melainkan bakteri. Wiku menegaskan kabar itu tak benar.

“Perlu ada pemahaman, bahwa berita tersebut adalah hoaks atau tidak benar,” kata Wiku di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Masyarakat mesti menyaring berita tentang covid-19 maupun program vaksinasi melalui media tepercaya. Dia meminta masyarakat mendukung program vaksinasi.

Namun, masyarakat tidak boleh lengah usai menjalani vaksin. Sebab, vaksinasi tidak menghentikan pandemi covid-19.

Dia menjelaskan vaksin akan lebih efektif melindungi masyarakat saat vaksinasi berlangsung pada kondisi yang lebih terkendali, ketika laju penularan rendah. “Ketimbang vaksinasi saat laju penularannya tinggi. Karena peluang tidak tercapainya kekebalan komunitas (herd immunity) akan semakin besar apabila laju penularannya tinggi,” ujar Wiku. (MEDCOM.ID)

umar@lampungpost.co.id

 

 

Tags: izin daruratregistrasivaksin
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 7 Januari 2021

Posting berikutnya

PSBB Jawa Bali Tidak Pengaruhi Pasar

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Ilustrasi:Pixabay.com

PSBB Jawa Bali Tidak Pengaruhi Pasar

Plt Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Lampost.co/Dok

Penanganan Korupsi Lamsel Berlanjut

Polisi Selidiki Dana BOK Pemkot Bandar Lampung

Kepala Puskesmas Divonis Satu Tahun

Pelaku KDRT Diringkus 

Korban KDRT Bakal Melapor ke Kejati

KPK-KPU Koordinasi LHKPN 22 Calon Kepala Daerah di Lampung

KPK Periksa Pengusaha yang Atur Keterangan Saksi

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 29 Juli 2025 29 Juli 2025
  • Fajar/Fikri Ber-‘Aura Farming’ Rayakan Gelar China Open 2025 28 Juli 2025
  • MU Tundukkan West Ham 2-1 di Laga Pramusim 28 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 28 Juli 2025 28 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 27 Juli 2025 27 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 25 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?