JAKARTA : Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai lemah. Kejaksaan Agung diminta memanggil OJK terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu.
“Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, di mana harus ada laporan triwulan persemester dan tahunan,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Supriansa yakin bila aturan itu dijalankan, bobroknya keuangan Jiwasraya bisa dideteksi sedari awal. Kejagung harus mendalami lebih jauh peran OJK dalam kasus ini.
“Saya tidak mau berspekulasi ada kegagalan OJK dalam melihat laporan keuangan PT asuransi,” ujar Supriansa.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa juga meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa OJK. Politikus Gerindra itu menyebut bobroknya laporan keuangan Jiwasraya sudah dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jangan sampai komisi III yang panggil duluan dari Kejagung nanti beda kan. Lebih baik Jaksa Agung panggil, ada dialog di antara kita, apa yang terjadi sebenarnya, jangan ada abu-abu dari semua ini,” kata Desmond.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengawasan OJK menjadi salah satu bagian dari penyelidikan kasus gagal bayar Jiwasraya ke depan. Kejaksaan Agung sudah menerima keterangan proses pengawasan perusahaan asuransi dari OJK.
Keterangan dari OJK bagian dari materi penyelidikan dan tidak bisa disampaikan dalam forum rapat dengan Komisi III DPR. “OJK sudah kami panggil dan kita sedang arahkan ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya, kita tak bisa full,” jelas Jaksa Agung.