KORLANTAS Polri bakal menerapkan teknologi digital pendeteksi wajah (face recognition) untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu untuk jasa titip (joki) alias calo SIM yang menjamur.
Pembuatan SIM tetap harus mengikuti tes mengemudi. Namun, peraturan itu sering sekali diabaikan masyarakat. Mereka yang ingin membuat SIM lebih memilih menggunakan jasa calo ketimbang harus mengikuti rangkaian tes. Tak heran, keberadaan calo sangat banyak di kalangan masyarakat.
Korlantas Polri mengatakan pada 2023, teknologi semakin canggih. Hal itu membuat kebijakan yang dibuat menjadi lebih mudah untuk bisa memberantas calo pembuatan SIM.
Jika nantinya kebijakan itu diberlakukan, pemohon SIM yang datang harus melakukan scan wajah ketika melakukan pembuatan SIM. Jika tidak, maka tes yang dilakukan dipastikan gagal.
“Kalau dulu masih bisa pakai joki atau calo, sekarang pakai teknologi face recognition. Jadi kalau masuk ke dalam ujian ini (tes pembuatan SIM), itu kalau bukan mukanya, enggak akan kebuka,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri juga mengatakan kebijakan tersebut ada anggarannya. Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam tahap uji coba dan akan segera diberlakukan secepatnya di Indonesia.
“Kami dikasih anggaran, kami akan buat prototype dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan,” pungkasnya.(MED)