Lampungpost.id — Dinas Perhubungan Lampung menemukan sejumlah kendaraan tidak layak jalan di Lampung. Bus antar kota antar provinsi (AKAP) itu rata-rata mati pajak atau STNK.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pengecekan kendaraan bus menjelang mudik lebaran 2023 menemukan puluhan kendaraan tidak layak jalan. Kendaraan tersebut rata-rata mati pajak atau STNK.
“Ini karena kemampuan perusahaan saat pandemi Covid-19 menurun dan ini menjadi pertimbangan karena yang namanya layak itu secara administrasi dan layak secara jalan,” kata Bambang, saat ditemui di Mahan Agung, Kamis, 6 April 2023.
BACA JUGA: Perbaikan Jalur Mudik di Pesisir Barat Ditarget Rampung Sepekan Sebelum Lebaran
Untuk itu, bus-bus tersebut harus melengkapi administrasi terlebih dulu sebelum H-7 lebaran untuk beroperasional.
“Kalau pihak bus bisa melengkapi kelaikannya, seperti buku kir tapi tidak bayar pajak, maka masih bisa dipertimbangkan. Artinya masih layak untuk mengangkut dan dikembalikan ke kepolisian,” katanya.
BACA JUGA: 4 Tips Hemat untuk Mudik Lebaran 2023
Kendaraan yang masuk dalam pengecekan dan status kendaraannya layak administrasi dan layak jalan akan diberikan stiker.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemeriksaan, khususnya buat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata. Dikutip dari laman hubdat.dephub.go.id, terpantau sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelaikannya.
“Sebanyak 6.246 kendaraan (81,5%) dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan (18,5%) dinyatakan tidak laik. Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67%), bus AKDP 1.448 unit bus (19%), dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14%),” demikian disampaikan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam Media Briefing yang diadakan di Kemenhub beberapa waktu lalu.