UMAR ROBANI
DAERAH harus melarang pesta tahun baru. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kepada kepala daerah untuk melarang adanya pesta tahun baru atau new year eve 2021. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi.
Untuk acara keagamaan seperti Natal 2020, Luhut juga meminta ada pembatasan kapasitas pengunjung di gereja seperti saat ini. “Tidak ada new year eve, pokoknya tidak ada kerumunan. Saya minta seluruh gubernur meniadakan new year eve. Saran saya, Natal di gereja 50 orang saja dengan jaga jarak,” ujar Luhut dalam tayangan video rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan kepala daerah yang terkirim ke mediaindonesia.com (Grup Lampung Post), Rabu, 16 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga meminta kepada para gubernur untuk menindak tegas jika ada pelanggaran protokol kesehatan selama kegiatan Natal atau malam tahun baru. “Kalau ada keramaian larang saja. Jika ada yang ngomel soal ini, bilang saja ini masalah (menyangkut) kemanusiaan,” kata Luhut.
Ia juga memerintahkan TNI/Polri untuk memperkuat operasi yustisi, guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan lancar dan memastikan pelaksanaan isolasi terpusat. Pelarangan kegiatan malam pesta tahun baru tersebut, ungkap Luhut, karena adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terjadi di delapan provinsi, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan lainnya.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat usai libur di 8 dan 20 provinsi. Padahal, sebelumnya trennya menurun,” ujarnya.
Tindak Tegas
Pada bagian lain, protokol kesehatan (prokes) harus maksimal selama libur akhir tahun. Penindakan terhadap pelanggar harus tegas. “Lakukan langkah tegas terhadap masyarakat yang tidak dapat menerapkan prokes,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Desember 2020.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan pemerintah wajib mempersiapkan rencana strategis menjelang libur Natal dan pesta Tahun Baru. Diyakini, masyarakat bakal mematuhi semua ketentuan jika ada aturan yang tegas.
Menurutnya, pemda juga mesti aktif mengawasi penerapan prokes. Pengawasan tersebut dinilai sebagai tanggung jawab moril agar tidak terjadi peningkatan kasus covid-19, khususnya di libur akhir tahun ini. Azis mengingatkan peningkatan kasus covid-19 akan berpengaruh langsung terhadap perlambatan pemulihan ekonomi, kesehatan masyarakat dan ketertiban umum. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama menerapkan prokes. “Sehingga roda ekonomi dapat terus berputar, dan Indonesia menjadi bangsa yang disiplin, sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.
Tunggu Pemerintah
Terpisah, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pihak-pihak rumah sakit untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait program vaksinasi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta saat ini rumah sakit tidak melakukan kegiatan promosi vaksin covid-19.
“Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi, sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” kata Wiku.
Dia meyakinkan pemerintah memastikan bahwa vaksin akan tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia. Baik melalui skema subsidi maupun skema mandiri. Informasi terkait detail pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dalam pembahasan.
“Akan diinformasikan setelah nantinya ada keputusan resmi dari pemerintah,” jelasnya.
Sementara dari sisi anggaran vaksinasi, Wiku mengungkapkan, sejauh ini tidak ada kendala. Hal ini bertujuan untuk herd immunity atau kekebalan kelompok melalui program vaksinasi. Ia juga menjelaskan perlunya melakukan hal penting lainnya seperti mencegah terjadinya lonjakan kasus usai libur akhir tahun.
Caranya dengan menunda perjalanan dan langkah antisipasi yang utama adalah menegakkan protokol kesehatan. Pemerintah juga akan mengoptimalkan kapasitas tempat tidur yang berada di rumah sakit jika terjadi lonjakan kasus. Saat ini ada 921 rumah sakit rujukan covid-19 di seluruh Indonesia. Dengan total tempat tidur mencapai 42.091 tempat tidur.
Pemerintah juga sudah menyiapkan skenario lainnya, jika kenaikan mencapai 20 – 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung pasien sebesar dua kali lipat. Apabila kenaikan mencapai 50 – 100 persen, maka menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan covid-19.
Sehingga menambah kapasitas ruang inap. Jika kenaikan lebih dari dua kali lipat, maka rumah sakit dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan bekerja sama dengan BNPB dan TNI. Saat ini rumah sakit lapangan darurat telah didirikan di beberapa daerah sebagai bentuk sikap tanggap pemerintah. Seperti di Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta. (MI)
umar@lampungpost.co.id