JOSI Harnos, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung mengatakan selain jumlah dokter yang lebih sedikit dari jumlah penduduk, ada masalah lain yang perlu mendapat perhatian, yakni distribusi dokter.
Ia mengatakan, jumlah dokter di Indonesia lebih sedikit dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 273 juta jiwa. Berdasarkan parameter World Health Organization (WHO), rasio dokter yang ideal adalah 1 dokter per seribu penduduk. “Dari hasil ini ternyata setelah dihitung-hitung, Indonesia kalau menggunakan rasio tersebut Indonesia kurang 172.508 dokter kekurangannya” ujarnya pada Rabu, 04 Januari 2023
Karena kekurangan dokter, IDI menyepakati apa yang sudah diupayakan Kemenkes untuk bekerja sama dengan beberapa pihak kementerian, seperti Kemendikbudristek dan Kemendagri.
Ia menuturkan, jika dikupas lebih dalam, masalah utamanya saat ini adalah maldistribusi dokter di Indonesia.Artinya masih banyak dokter yang terlalu banyak membuka praktik di kota-kota besar dibanding di daerah-daerah terpencil. “Kemarin sudah dilakukan pendataan oleh Kemenkes terkait dokter umum dan dokter gigi, setelah pendataan itu akan dilakukan pemetaan. Artinya banyak sekali dokter-dokter yang masih hanya berpraktir di kota-kota besar. Harusnya ada pemerataan (jumlah dokter) di situ,” kata dia.
Menurutnya penting pendistribusian dokter mulai memetakan baik tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa agar distribusi dokter di Indonesia tidak kurang di setiap wilayah.
Dia melanjutkan, pendidikan dokter di Indonesia bisa dikatakan lebih lama dibanding negara lainnya. “Artinya akselerasi pendidikan harus dipikirkan bagaimana bisa lebih padat dan tepat,” kata dia.
Kemudian yang paling penting permasalahannya di hulu adalah tentang pembiayaan biaya kedokteran. “Yang sekarang jadi dokter itu harus kaya, nggak begitu. Karena biayanya mahal sementara orang yang secara material nggak punya tapi dia punya kelebihan akademis ternyata mampu akhirnya ke fakultas kedokteran,” kata dia.
Menurutnya tiga permasalahan ini harus dituntaskan bersama-sama dengan stake holder terkait di Indonesia. “Karena fungsi dari IDI sendiri di dalam izin praktik hanya sebatas memberikan rekomendasi izin praktik, tapi tentang memberikan surat izin praktik itu dari pemerintah melalui dinas kesehatan,” kata dia. (CK7).