• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Disnakertrans Lamsel Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2023

Sri Agustina Editor Sri Agustina
11 April 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
THR

Ilustrasi pembayaran THR Lebaran ke karyawan wajib bagi perusahaan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

“Jika nanti ada laporan atau kami mendapati ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai tanggal yang ditentukan. Silahkan, laporkan ke satgas dengan contact person Noviana 08127928398 atau Eman 081379371475. Nanti, pengaduan akan kami follow up,”ujar Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati, Senin, 10 April 2023.

Menurut Intji, dalam Permenaker No.6 /2016 bagi pengusahan yang terlambat membayar THR keagamaann kepada pekerja dan buruh akan di kenai denda sebesar 5 persen dari thr keagamaan yang harus di bayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Akan Salurkan THR Pada 10 April 2023

” Denda akan di kelola dan di pergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” katanya.

Selain terlambat membayar THR, jelas Intji, perusahaan juga akan di kenai sanksi jika tidak membayar THR ke pekerja. Dimana, pada Pemenaker No.6/ 2016 juga di sebutkan pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja buruh dikenai sanksi administratif sesuai dengan perundang – undangan.

Baca Juga: Disnakertrans Lamsel: THR Karyawan Harus Dibayar Sebelum H-7 Lebaran

“Oleh karena itu, kami imbau kepada tiap perusahaan untuk segera membayarkan THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/111/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Bipati Lampung Selatan No. 568 / 58 /IV.07 /IV /2023 tentang, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” jelasnya.

Dalam SE Bupati Lampung Selatan tersebut, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan. Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah,”katanya. (TOR)

Tags: KetenagakerjaanLamselposko THR
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Aparat Pekon akan Terima Insentif Tahun 2023

Posting berikutnya

Jalur Mudik di Lampung yang Rawan Macet, Cek di Sini

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Sejumlah titik jalan di Bandar Lampung yang rawan kemacetan. (Foto:Dok.Lampungpost)

Jalur Mudik di Lampung yang Rawan Macet, Cek di Sini

Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas di Lamtim Ikut Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif dari Bawaslu

Petani Demo Ganti Rugi Lahan

Ratusan Petani Tuntut Uang Ganti Rugi Lahan di Bendungan Margatiga 

KPK dan gratifikasi lebaran

KPK Tegaskan ASN Terima Parsel Lebaran Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

UTBK ITERA. Peserta menjalani ujian tulis berbasis komputer (UTBK) di Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera), Senin (6/7). Dalam pelaksanaan UTBK yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, panitia pusat UTBK Itera menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat kepada seluruh peserta. n LAMPUNG POST/SUKISNO

Peserta UTBK Itera Ditarget Capai 16.800 Orang

BERITA TERBARU

  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025
  • Dukung Pembatasan Pemain Asing di Super League 22 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?