Lampungpost.id–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
“Jika nanti ada laporan atau kami mendapati ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai tanggal yang ditentukan. Silahkan, laporkan ke satgas dengan contact person Noviana 08127928398 atau Eman 081379371475. Nanti, pengaduan akan kami follow up,”ujar Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati, Senin, 10 April 2023.
Menurut Intji, dalam Permenaker No.6 /2016 bagi pengusahan yang terlambat membayar THR keagamaann kepada pekerja dan buruh akan di kenai denda sebesar 5 persen dari thr keagamaan yang harus di bayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Akan Salurkan THR Pada 10 April 2023
” Denda akan di kelola dan di pergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” katanya.
Selain terlambat membayar THR, jelas Intji, perusahaan juga akan di kenai sanksi jika tidak membayar THR ke pekerja. Dimana, pada Pemenaker No.6/ 2016 juga di sebutkan pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja buruh dikenai sanksi administratif sesuai dengan perundang – undangan.
Baca Juga: Disnakertrans Lamsel: THR Karyawan Harus Dibayar Sebelum H-7 Lebaran
“Oleh karena itu, kami imbau kepada tiap perusahaan untuk segera membayarkan THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/111/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Bipati Lampung Selatan No. 568 / 58 /IV.07 /IV /2023 tentang, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” jelasnya.
Dalam SE Bupati Lampung Selatan tersebut, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan. Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah,”katanya. (TOR)