Lampungpost.id–Sat Narkoba Polres Metro mengamakan dua orang yang terlibat kasus pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja. Keduanya diamankan di Pasar Kota Metro di Jl.Imam Bonjol Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro, Rabu, 22 Februari 2023.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba Polres IPTU A. E. Siregar mengatakan Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti.
“Dua orang terlibat narkoba itu, SJ (23) dan TA (19). Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, ditemukan barang berupa satu bungkus kertas berisi daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 6,27 gram,” ucap Kasat Narkoba.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut digunakan untuk diedarkan atau sebagai kurir,” katanya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.