• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Oktober 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Dittipidum Bareskrim Polri Memeriksa Empat Saksi Kasus Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

Sri Agustina Editor Sri Agustina
6 Juli 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ponpes Al Zaytun. (Foto:Dok.MI)
Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa empat orang saksi tersebut sedang diperiksa di Bareskrim Polri. Namun, Djuhandhani tidak merinci identitas keempat saksi tersebut. Total ada 14 saksi yang diperiksa pada hari ini dalam rangka pengembangan kasus ini.

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu lalu. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyebaran konten yang dianggap menghina agama tertentu melalui media sosial. Panji Gumilang, pemilik ponpes, diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Pemerintah Tak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Begini Dalihnya

Penyidikan ini dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri dengan serius, mengingat kasus penistaan agama memiliki dampak yang luas dan bisa menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat. Polri berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dalam kasus ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti dan melibatkan ahli forensik digital untuk mendapatkan bukti yang kuat terkait kasus ini. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna mengungkap kebenaran dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Lamteng Fraksi PKB Sebut Ponpes Al Zaytun Layak Dibubarkan

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji.

“Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Djuhandhani.

Namun, Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Jeratan Pasal

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses penyidikan untuk berjalan dengan baik. Pengadilan lah yang akan menentukan hasil akhir dari proses hukum ini, dan setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya.

Kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan terus diusut oleh aparat penegak hukum. Pemerintah dan lembaga terkait berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan antarumat beragama. Kehidupan beragama adalah hak asasiSetiap individu dan komunitas beragama memiliki tanggung jawab untuk saling menghormati dan menjaga keharmonisan dalam berbagai aspek kehidupan. Kasus seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, menghindari konflik, dan menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua.

Dalam menghadapi kasus penistaan agama, penegakan hukum yang adil dan transparan sangatlah penting. Setiap individu yang terlibat dalam kasus ini harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan menunjukkan bukti yang dimilikinya. Hak-hak individu juga harus dihormati, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, namun tetap dalam batas-batas yang diatur oleh hukum.

Pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penistaan agama di masa depan. Pendidikan tentang toleransi dan kerukunan antaragama harus menjadi fokus dalam membangun masyarakat yang beragam secara kultural dan religius.

Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang adalah salah satu lembaga pendidikan agama yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pemahaman keagamaan para santrinya. Oleh karena itu, kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ponpes ini harus ditangani dengan serius dan segera diselesaikan.

Tags: Al ZaytunbareskrimPenistaan Agama
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Jabatan Kades Sembilan Tahun Disepakati

Posting berikutnya

22 Sapi Terjangkit LSD Belum Sembuh di Lampung Utara

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Sapi Terjangkit LSD di Lampung Utara. (Foto:Lampungpost)

22 Sapi Terjangkit LSD Belum Sembuh di Lampung Utara

E-Paper Lampung Post, Edisi Jum'at, 07 Juli 2023

Ilustrasi. (MI)

Dana Desa 20% dari Transfer Daerah

Penanaman mangrove. (MI)

Penanaman Mangrove Cegah Erosi Desa Pantai

Hewan terinfeksi LSD. (LAMPOST)

Peternak Masih Berjibaku Lawan LSD

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 06 Oktober 2025 6 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 05 Oktober 2025 5 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi, Sabtu, 04 Oktober 2025 4 Oktober 2025
  • Meski tanpa Audero, Indonesia Fokus Raih Dua Kemenangan Penting 4 Oktober 2025
  • James dan Verdonk Bersinar di Kompetisi Eropa 4 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 30 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 01 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 03 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?