TRIYADI ISWORO
SEBANYAK empat pasangan calon dari tiga kabupaten/kota di Lampung mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat pasangan calon kepala daerah ini menggugat KPU di tiga kabupaten/kota yang menggelar pelaksanaan pilkada yaitu KPU Pesisir Barat, KPU Lampung Selatan, dan KPU Bandar Lampung. Adapun keempat pasangan calon itu adalah Arya Lukita dan Erlina, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 pada pilkada Pesisir Barat, kemudian dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan nomor urut 3 yaitu Hipni-Melin dan pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan pasangan calon wali kota Bandar Lampung dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Berdasar situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada kanal pilkada serentak 2020 mkri.id, keempat pasangan calon kepala daerah itu mengajukan gugatan ke MK, Jumat, 18 Desember 2020 dengan waktu yang berbeda-beda. MK menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 40/PAN.MK/AP3/12/2020 atas nama Arya Lukita-Erlina pada pukul 17.36 ; Kemudian, PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 dengan APPP Nomor : 48/PAN.MK/AP3/12/2020 atas nama pemohon Hipni-Melin Haryani Wijaya pada pukul 20.41. Selanjutnya, PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 APPP Nomor : 62/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan pemohon Tony Eka Candra dan Antoni Imam pada pukul 22.56; dan PHP Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 APPP Nomor : 26/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan pemohon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo pada pukul 13.59.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan hingga Sabtu, 19 Desember 2020, pukul 00.38, sudah 75 permohonan masuk ke MK. Perinciannya, ada 8 permohonan untuk pilkada wali kota, dan 67 permohonan untuk pilkada bupati.
Peraturan MK
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota berlangsung pada 13 sampai 29 Desember 2020. Untuk pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember 2020. Fajar melanjutkan untuk sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan hasil pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 26 Januari 2021. Sedangkan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Fajar juga menjelaskan setelah para pemohon mengajukan gugatan, ada mekanisme perbaikan permohonan. Setelah itu, verifikasi kelengkapan berkas permohonan.
“Kalau lengkap, semua permohonan akan registrasi serentak pada 18 Januari 2021. Baru pada 26 Januari 2021 mulai tahapan persidangan,” kata Fajar melalui percakapan WA, Sabtu, 19 Desember 2020.
Lampung Tengah
Sebelumnya, calon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah nomor urut 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi mengajukan gugatan ke MK lebih dahulu. Nessy-Imam bertindak selaku pemohon dan termohonnya adalah KPU Lampung Tengah. Melalui Tim Advokasi Bersinar, keduanya mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 515/PL.02.6-Kpt/1802/Kab/ XII/2020. Ini tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah pada 14 Desember 2020.
MK menerima surat permohonan itu tercatat pada Rabu, 16 Desember 2020 pukul 23.56. Untuk itu, Nessy -Imam memberikan kuasa hukumnya kepada tujuh advokat. Ketujuh advokat antara lain Andana Marpaung, Muh Yunus, dan kawan-kawan dari Tim Advokasi Bersinar.
Surat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon atau APPP Nomor : 1/PAN.MK/AP3/12/2020. Akta itu mengajukan sejumlah pokok permohonan antara lain selisih perolehan suara Pemohon karena adanya Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02. Berdasar surat itu, ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di 18 Kecamatan dari total 28 kecamatan di Lampung Tengah.
Selisih Suara
Selain itu, menurut Pemohon, terjadi selisih perolehan suara amat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah. Secara faktual dan masif terjadi pelanggaran politik uang oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Nomor Urut 02 atas nama Musa Ahmad dan Ardito Wijaya. Ini juga tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam pokok perkaranya, mereka berharap MK mengabulkan permohonannya dan berharap MK bisa membatalkan Keputusan KPU Lampung Tengah Nomor 515/PL.02.6-Kpt/1802/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah.
Satu Pintu
Pada bagian lain, KPU menerapkan metode satu pintu dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada serentak 2020. Proses koordinasi penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berada di bawah kendali KPU RI.
“Sistem satu pintu ini merupakan bentuk supervisi KPU RI kepada KPU Provinsi dan kabupaten kota yang sedang bersengketa di MK,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020.
Untuk memastikan proses sengketa berjalan dengan lancar, I Dewa Kade menjelaskan KPU juga akan melakukan koordinasi dengan MK terkait ketentuan tata cara persidangan PHPU. Koordinasi dilakukan juga untuk memaksimalkan persiapan KPU dalam melakukan penyerahan jawaban dan alat bukti termasuk Sirekap.
“Agar penyerahan-penyerahan alat bukti dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Rakor dan Bimtek
Terpisah, Komisioner KPU lainnya Hasyim Asy’ari menuturkan KPU juga telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam rangka persiapan menghadapi sengketa pilkada. Rakor tersebut dilaksanakan dilaksanakan secara internal dan eksternal. “Untuk Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada,” ujar Hasyim.
Sementara itu, Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah KPU mendapatkan konfirmasi resmi permohonan perkara yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK. “Karena itu KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkda diharapkan tidak terburu-buru menetapkan Paslon Terpilih setelah Penetapan Hasil Penghitungan Suara,” kata dia. (MI)
triyadi@lampungpost.co.id