• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Rabu, Maret 18, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Empat Kali Dipenjara dan Baru Bebas Sebulan, Seorang Pria Kotabumi Kembali Nyabu

Anggi Chan Editor Anggi Chan
8 Maret 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ilustrasi. (Foto: MI)

Ilustrasi. (Foto: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

SEORANG mantan narapidana inisial HA alias Hen (46), warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, kembali mendekam dalam penjara.

Residivis yang baru keluar sel sebulan lalu itu itu diringkus usai menggunakan sabu-sabu di rumahnya, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa, 7 Maret 2023.

Kasatres Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra Jaya, menjelaskan tersangka baru membeli narkoba itu seharga Rp350 ribu. Barang terlarang itu digunakannya seorang diri di rumahnya.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan perkara tersebut,” ujar Indra, Rabu 8 Maret 2023.

Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0,27 gram dan tiga alat hisap sabu serta satu buah ponsel milik tersangka.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka empat kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama, yaitu narkoba. Tersangka pernah dihukum pada 2017, 2019, 2020, dan 2022. Hukuman terakhir baru selesai dijalaninya pada satu bulan di Rutan kotabumi.

“Tersangka kini kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” katanya.(FIT)

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Bocah Diduga Terjangkit Difteri di Lampung Barat Meninggal

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 09 Maret 2023

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 09 Maret 2023

Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, mencoba menenun, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, di Mahan Agung, Rabu (8/3). Adapun sejumlah kegiatan selama berada di Mahan Agung diawali Iriana selaku pembina OASE KIM menanam bibit pohon alpukat ijo panjang, meninjau pelaksanaan IVA test, mengunjungi pameran kerajinan dari Dekranasda se-Provinsi Lampung dan disambut para ketua Dekranasda kabupaten/kota yang mengenakan pakaian adat.
DOK ADPIM

Kunjungan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo di Mahan Agung

Anak Pengacara Kondang Lebam Dianiaya Teman 

Siswa Perundung Bisa Dijerat Pidana

Perundung Merajalela di Sekolah, Siswa Dibakar hingga Bunuh Diri

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Maret 2026 18 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 17 Maret 2026 17 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Maret 2026 16 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026 13 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Maret 2026 12 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 17 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?