• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Ditahan

Anggi Chan Editor Anggi Chan
13 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: MI)

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

SEBANYAK empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2021 ditahan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
 
Ketut mengatakan tersangka telah dipastikan dalam kondisi sehat saat diperiksa dan ditahan Penyidik Koneksitas. Mereka disebut kooperatif dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Menurut Ketut, penahanan terhadap para tersangka dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Hal itu sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Syarat Objektif dan Subjektif Dilakukan Penahanan Terhadap Para Tersangka.

Ketut menuturkan perbuatan para tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti. Dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
 
“Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat,” tutur Ketut.
 
Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan. Tindak Pidana itu mengakibatkan kerugian negara.
Berikut daftar empat tersangka kasus satelit Kemenhan:

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

1. Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna
2. Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar
3. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Agus Purwoto
4. Tenaga Ahli PT DNK, warga negara Amerika Serikat, Thomas van der Heyden

Sebanyak tiga tersangka segera diadili. Hal ini menyusul diserahkannya berkas perkara yang telah dilengkapi ke tim peniliti yang terdiri dari jaksa dan oditur.
 
“Berkas perkara ketiga tersangka akan diteliti oleh tim peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Sedangkan, berkas perkara Tahap I tersangka Thomas baru dilimpahkan. Tim peneliti akan memproses berkas tersebut. (MED)

Tags: korupsinasional
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

25 Juta Remaja Sudah Divaksinasi

Posting berikutnya

Geng Motor Bacok Warga di Lungsir

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Tangkapan layar video warga menghajar anggota geng motor yang tertangkap.

Geng Motor Bacok Warga di Lungsir

Lisa Marie Presley, anak mendiang Elvis Presley, meninggal dunia pada usia 54 tahun. (Foto:Medcom)

Lisa Marie Presley, Putri Mendiang Elvis Presley Meninggal Dunia

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Jumat, 13 Januari 2023. (Foto:Lampung Post/Andi Apriadi)

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Meningkat Tiap Tahun

Tawuran antarpelajar di Bandar Lampung. (Ilustrasi: MI)

MKKS Lamteng Ikuti Workshop Cegah Kenakalan Pelajar

Usut Kenaikan Harga Beras

Pemerintah Gelontorkan Beras untuk Stabilkan Harga

BERITA TERBARU

  • Dukung Pembatasan Pemain Asing di Super League 22 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025 21 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?