EMPAT warga Kotabumi diamankan petugas keamanan setelah kedapatan bermain judi kartu jenis leng. Mereka kedapatan berjudi di salah satu rumah warga di Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 10 Januari 2023, petang.
Dari penangkapan itu, anggota Polsek Kotabumi menyita barang bukti empat set kartu jenis remi dan uang tunai Rp274 ribu, berserta para pelaku yakni AI alias Yadi (56), MA alias Andi (55), MR alias Rusli, dan JS alias Jul (35). Keempatnya warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi.
“Keempat orang ini ditangkap saat sedang bermain judi di dalam rumah salah seorang warga,” ujar Kapolsek Kotabumi, Ipda Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu, 11 Januari 2023.
Hingga saat ini, menurutnya keempat warga ditangkap akibat kasus judi kartu itu tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui perbuatannya dan bermain judi dilakukan karena alasan iseng. Sekedar untuk mencari uang tambahan saja,” ujarnya.
Dia mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga kerap jadikan tempat bermain judi kartu jenis leng. (FIT)