UMAR ROBBANI
INI tentang evaluasi PPKM Jawa dan Bali. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama satu minggu pertama pada 11-18 Januari 2021. PPKM diberlakukan di 73 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi dasar dalam evaluasi PPKM. Seperti peningkatan dan penurunan kasus aktif, kematian, dan kesembuhan.
“Berdasarkan kasus aktif sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, dan tiga kabupaten kota tidak mengalami peningkatan,” ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 21 Januari 2021.
Selanjutnya berdasarkan indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan. Kemudian berdasarkan indikator kesembuhan terdapat 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan.
“Hasil monitoring ini juga menjadi dasar perpanjangan pembantasan kegiatan masyarakat sampai dua minggu mendatang sebagaimana secara resmi telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri,” ucap dia.
Wiku menekankan dalam evaluasi PPKM ini masyarakat harus bersungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan selama masa perpanjangan PPKM. Kebijakan tersebut diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
“Dimohon setiap daerah bisa menyesuaikan intervensi pandemi covid-19 sesuai situasi dan kondisi terkini. Hasil monitoring dan evaluasi ini mencerminkan perlu penambahan strategi dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong,” kata dia.
Perpanjang
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pemerintah. PPKM jilid dua akan diterapkan dua pekan (14 hari) mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
PPKM masih diterapkan di tujuh provinsi, sama seperti jilid pertama. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Perpanjangan ini karena dampak yang belum signifikan pada PPKM jilid pertama, 11-25 Januari 2021. Tercatat hanya dua dari tujuh provinsi yang berhasil menekan angka penularan Covid-19.
“Terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di YouTube Sekretaris Presiden, Kamis 21 Januari 2021.
Sejauh ini, ada 73 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM. Namun 29 di antaranya masih berisiko tinggi terjadi kasus penularan Covid-19.
Sedangkan 41 Kabupaten/Kota lainnya berkategori zona risiko sedang. Serta tiga Kabupaten/Kota berisiko rendah menularkan Covid-19.
Untuk angka kematian, 44 Kabupaten/Kota masih terdapat kenaikan. Sementara di 29 Kabupaten/Kota sisanya mengalami penurunan angka kematian.
Airlangga menegaskan Menteri Dalam Negeri akan segera mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah terkait perpanjangan PPKM. Setiap kepala daerah diminta mengevaluasi beberapa data.
“Evaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional. Kemudian tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional,” pungkas Airlangga.
Meningkat
Sebelumnya, lonjakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Lampung makin meningkat tajam kurvanya. Perlu ada kajian ulang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan atau menyetop pandemi Covid-19 di Bumi Ruwa Jurai.
Lampung mencapai 100-an kasus. Bahkan, pada Selasa (12/1), angkanya mencapai 190 atau tertinggi yang pernah ada di Lampung. Data dari Satgas Covid-19 Lampung Rabu (13/1), kasusnya bertambah 108 menjadi 7.661 kasus. Sementara kasus kematian, kemarin, bertambah 11 menjadi 407 kasus.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan kebijakan PPKM tidak bisa diterapkan, meski kasus melonjak. Sebab, penerapan PPKM ditentukan langsung pusat, berbeda dengan PSBB yang diajukan daerah. “Untuk PPKM yang menentukan Satgas Covid-19 Pusat, bukan atas permintaan provinsi seperti PSBB,” ujar Reihana yang juga kepala Dinas Kesehatan Lampung itu, kemarin.
Satgas Covid-19 nasional menetapkan sejumlah daerah di Jawa-Bali menerapkan aturan itu. Kebijakan PPKM dilakukan untuk mencegah adanya peningkatan kasus usai masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Dalam peraturan itu sudah ada sanksi hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Diketahui terdapat empat kriteria yang digunakan untuk menentukan daerah yang harus menerapkan PPKM. Antara lain angka kasus kematian dan angka kasus aktif di atas rata-rata nasional. Ditambah dengan angka kesembuhan yang juga di bawah rata-rata nasional serta keterisian rumah sakit rujukan mencapai 70%.
Meski PPKM tidak bisa diterapkan, DPRD Lampung meminta Pemprov lebih tegas terapkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB). Sehingga masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes). Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi menilai Lampung perlu mempertegas sanksi bagi warga atau siapa pun yang melanggar. Sebab, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 makin bertambah dan harus menjadi perhatian khusus.
“Izin keramaian yang menimbulkan kerumunan banyak orang perlu ditinjau ulang pihak kepolisian ataupun Satgas Covid-19 dibatasi jumlah pengunjung,” ujar politikus Partai NasDem itu.
umar@lampungpost.co.id







