• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juni 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Fenomena Puluhan Napi Koruptor Ajukan PK

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
24 Januari 2021
di dalam Baca Gratis, Berita Utama, Headline 1, Nasional
A A
Ilustrasi: Pixabay.com

Ilustrasi: Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

TAHUN 2020N terjadi fenomena narapida korupsi ramai-ramai mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK). Sedikitnya sebanyak 65 terpidana korupsi berbondong-bondong mengajukan peninjauan kembali (PK) sepanjang 2020. Mereka mengajukan PK dengan harapan mendapat keringanan hukuman.

“Para narapidana korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut. Sehingga jumlahnya kurang lebih, kalau sepanjang 2020, ada 65 napi korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam telekonferensi, Sabtu, 23 Januari 2021.

Ali mengatakan pengajuan PK terpidana rasuah paling ramai terjadi sekitar Agustus-September 2020. Persidangan PK yang diajukan tahun lalu banyak yang masih berlangsung.

BACA JUGA

Tangisan Wirna, Anak Pulang Tak Bernyawa dari Diksar Unila yang Seharusnya Mendidik

Orkestrasi Koperasi Merah Putih Hidupkan Ekonomi Kerakyatan

QRIS Dobrak Metode Pembayaran Digital

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Ali mengaku bingung dengan fenomena narapidana korupsi beramai-ramai mengajukan PK. Lebih anehnya lagi, kata Ali, banyak narapidana korupsi yang ajukan PK setelah putusan sidang tingkat pertama.

“Belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK,” ujar Ali.

Menurut Ali, PK seharusnya baru bisa diajukan setelah melalui pengadilan tingkat banding, dan kasasi. Ali mengaku heran dengan para narapidana yang mengajukan PK tanpa melalui sidang banding, dan kasasi.

Selain heran dengan tindakan itu, KPK juga menyayangkan beberapa hukuman korupsi berhasil ‘disunat’ dalam sidang PK. Lembaga Antikorupsi itu menilai pemotongan hukuman narapidana korupsi bisa menghilangkan efek jera.

Namun, KPK tidak bisa berkata banyak dengan pemotongan hukuman itu. Pasalnya, kata Ali, putusan perkara PK ada di tangan hakim.

“Karena kembali lagi, ada independensi hakim ketika menjatuhkan putusan,” ujar Ali.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) tak memberi perhatian khusus ke fenomena koruptor memohon peninjauan kembali (PK). Upaya hukum pelaku rasuah itu kerap dikabulkan dan berujung koreksi masa hukuman.

“Seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Januari 2021.

KPK menilai MA sering mengoreksi putusan hakim sebelumnya. Pertimbangan fakta, penerapan hukum, hingga amar putusan di tingkat pengadilan yang lebih rendah kerap gugur atau diubah.

Pembinaan teknis peradilan perlu diberikan kepada hakim jika koreksi hukuman kerap terjadi. Khususnya untuk hakim tindak pidana korupsi di tingkat bawah yang menangani perkara.

KPK khawatir kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tergerus jika pemangkasan hukuman terhadap koruptor terus berlanjut. Kerja lembaga penegak hukum, seperti KPK, jadi tak optimal.

Dua terpidana korupsi mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Permohonan upaya hukum itu masih berproses di pengadilan.

Atut mengajukan PK terkait kasus suap Rp1 miliar kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut divonis selama tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Sedangkan Zumi Zola mengajukan PK atas vonis enam tahun bui terkait kasus suap dan gratifikasi. (MEDCOM.ID)

 

asrul@lampungpost.co.id

Tags: KPKpengadilanPKsidang
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ini Penyebab Tingkat Partisipasi Pilkada Tinggi

Posting berikutnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Ilustrasi:Pixabay.com

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi

Ilustrasi:Pixabay.com

AJI Minta Pemerintah Tidak Istimewakan Wartawan soal Vaksin

Kejahatan Anak di Lamteng Meningkat 

Jangan Panik Hadapi Kejang Demam pada Anak

Pelaku Curat Diamankan Polres Lampura

Komplotan Penyandera Kepala Toko Ditangkap

Angka Kasus DBD Turun

Angka Kasus DBD Turun

BERITA TERBARU

  • Tangisan Wirna, Anak Pulang Tak Bernyawa dari Diksar Unila yang Seharusnya Mendidik 15 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025
  • 6 Tim Siap Berlaga di Piala Presiden 2025 14 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025 14 Juni 2025
  • Sudah 13 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026 13 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?