Lampungpost.id–Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di satuan pendidikan selama periode 1 Januari hingga 18 Februari 2023. Kekerasan seksual ini terjadi di satuan pendidikan berasrama maupun nonasrama.
Sembilan dari 10 kasus tercatat sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan semua dalam proses penanganan pihak berwajib. Namun satu kasus di Gunung Kidul hanya diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar oknum guru pelaku.
FSGI mengkritik hukuman semacam itu, karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih bersekolah di sekolah tersebut. Kemungkinan besar setiap hari siswa korban masih akan bertemu oknum guru pelaku di lingkungan sekolah itu.
Sementara guru pelaku tetap berpotensi melakukan hal sama tapi pada anak yang lain. “Keputusan hukuman semacam itu tidak akan menimbulkan efek jera pada pelaku dan tidak berperspektif melindungi anak di lingkungan sekolah,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.
FSGI menemukan data, sebanyak 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD/MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok pesantren. Dari 10 kasus tersebut, 60 persen satuan pendidikan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 40 persen sisanya di bawah kewenangan Kemendikbudristek.
Pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 10 orang, semuanya laki-laki. Adapun status pelaku, yaitu pimpinan pondok pesantren dan guru sebagai pelaku merupakan jumlah terbesar, yaitu masing-masing sebanyak 40 persen, kepala sekolah dan penjaga sekolah masing-masing 10 persen.
“Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Anak korban laki-laki sebanyak 37,20 persen dan korban anak perempuan mencapai 62,80 persen,” jelas Retno.
Menurut Retno, kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis daring pada tahun 2023 ada satu kasus (10 persen) dan 90 persen kasus dilakukan secara luring oleh pelaku.
“Kekerasan seksual berbasis daring terjadi diawal tahun 2023 ini, menyasar pada anak-anak usia SD dengan jumlah korbannya 36 anak, dan 22 anak dari 36 tersebut merupakan teman satu sekolah yang sama, laki-laki maupun perempuan,” ungkap Sekjen FSGI, Heru Purnomo.
Heru menambahkan, korban rata-rata berusia 12 tahun, dikenal pelaku melalui akun Facebook. “Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya,” terangnya.
Adapun wilayah kejadian berada di lima provinsi dan 10 kabupaten/kota dengan rincian kabupaten/kota sebagai berikut:
- Provinsi Lampung: kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Barat
- Provinsi Jawa Tengah: kabupaten Batang dan kota Semarang
- Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta: kabupaten Gunung Kidul
- Provinsi Jawa Timur: kabupaten Jember
- Provinsi DKI Jakarta: kota Jakarta Timur
(MED)