• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, November 1, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Habisi Nyawa Selingkuhan Saat Mandi Bareng, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Anggi Chan Editor Anggi Chan
16 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat menggelar konferensi pers.(Foto: MED)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat menggelar konferensi pers.(Foto: MED)

Share on FacebookShare on Twitter

POLISI mengungkap motif GL, 37, pria beristri yang tega membunuh selingkuhanya, LH, 44, di Perumahan Cikarang Utama Residence, Blok E3/25, RT 032 RW 013, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan peristiwa itu bermula ketika GL pulang kerja dan terlibat cekcok dengan LH. Setelah bertengkar, keduanya melakukan hubungan intim dan dilanjutkan dengan mandi bersama.

“Pada saat mandi bersama diduga pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini dan korban menjawab dengan nada tinggi tidak mau,” kata Twedi di Bekasi, Kamis, 16 Februari 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

GL pun langsung menampar wajah LH. Kemudian, pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau dan masuk kembali untuk menusuk korban.

“Hal itu membuat LH mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, GL meninggalkan kontrakan itu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, GL terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.(MED)

Tags: Bekasikasuspembunuhan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Bandar Lampung Kehabisan Stok Vaksin Covid-19

Posting berikutnya

Truk Pembawa Pekerja Harian Kecelakaan di Lamteng, Tiga Orang Tewas

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Truk pembawa pekerja harian Pt GGPC mengalami kecelakaan di Bandarmataram, Lampung Tengah, Kamis, 16 Februari 2023. (Foto:Dok.Warga)

Truk Pembawa Pekerja Harian Kecelakaan di Lamteng, Tiga Orang Tewas

Evakuasi korban bencana. (DOK.LAMPUNG POST)

Presiden Jokowi Ingatkan Bencana di Indonesia Naik 81%

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H mulai 26 Februari 2023. (Foto:Antara)

Mulai 26 Februari 2023 Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan

Dua siswa tengah membaca buku pelajaran di SDN 01 Malasari, Nanggung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/4). ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Hasil Survei di Indonesia Tingkat Pemahaman Baca Anak Masih Rendah Hanya 15%

tes hiv gratis

PemKot dan Dinkes Bandar Lampung Mengadakan Tes HIV Gratis, Ikuti Sekarang Juga!

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 01 November 2025 1 November 2025
  • Idzes Tampil Solid Saat Sassuolo Kalahkan Cagliari 1 November 2025
  • Pemerintah Daerah Siap Sukseskan TKA November 2025 1 November 2025
  • PSSI Rilis 21 Pemain Timnas U-17 untuk Piala Dunia 2025 1 November 2025
  • Masa Tunggu Haji Lampung Berpotensi Jadi 26 Tahun 1 November 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 31 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 27 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 29 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?