• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Senin, Mei 25, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Hari ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bharada E

Anggi Chan Editor Anggi Chan
11 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Nasional
A A
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto: Med)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto: Med)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, 11 Januari 2023. Agenda sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 09.30 WIB.

“Agenda untuk tuntutan,” kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.

Sebelumnya, JPU menyampaikan membutuhkan waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E. Permohonan itu disampaikan jaksa saat persidangan.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

“Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia,” kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta jaksa untuk hadir terlebih dahulu pada sidang satu pekan lagi. Bila tuntutan belum siap, maka pembacaan ditunda satu pekan lagi.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.(MED)

Tags: BharadaEKasusbrigadirj
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lampung Jadi Percontohan Pemberian Antivirus Hepatitis ke Ibu Hamil

Posting berikutnya

Waspada! Penambahan Nitrogen Cair tidak Sesuai Prosedur Picu Keracunan

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya

Waspada! Penambahan Nitrogen Cair tidak Sesuai Prosedur Picu Keracunan

Tawuran antarpelajar di Bandar Lampung. (Ilustrasi: MI)

Tawuran Antarpelajar Terjadi 3 Hari Berturut-turut di Bandar Lampung

Mantan anggota dewan, Alizar alias Jinggo saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Rabu, 11 Januari 2023. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Mantan Anggota DPRD Metro Diamankan Kejari Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Dinas Pendidikan Semarang Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah

Empat Warga Kotabumi Diciduk Polisi, Tengah Asyik Bermain Judi Leng

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 25 Mei 2026 25 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 22 Mei 2026 22 Mei 2026
  • Kanker Payudara dan Ketimpangan Layanan Kesehatan 21 Mei 2026
  • Makna Kebangkitan Nasional 21 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 21 Mei 2026 21 Mei 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital lampung Post, Edisi Selasa, 19 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 20 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 22 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 21 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kanker Payudara dan Ketimpangan Layanan Kesehatan

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?