Lampungpost.id–Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).
“Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas ‘like’ dan ‘subscribe’ atas suatu konten digital seperti di YouTube. Atas kegiatan tersebut, korban dijanjikan akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,” ungkap Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.
Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, lanjutnya, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain. Namun demikian, korban harus mendepositkan sejumlah dana.
Baca Juga: Hati-hati! Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan, Pinjaman KUR Rp50 Juta Dibawa Kabur Kenalan
Deposit dana tersebut sebagai bujukan untuk menerima pembayaran atau reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Alih-alih meraup cuan, korban malah justru kehilangan uang yang nilainya cukup lumayan.
“Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” tutur Hudiyanto.
Baca juga: Bareskrim Usut Penipuan Berkedok Undangan Nikah Lewat WA
Hudiyanto menegaskan, pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis.
Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.
“Sedangkan logis artinya memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” pungkasnya.