• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juli 7, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Ini Hak yang Harus Diterima Karyawan Terdampak PHK

Anggi Chan Editor Anggi Chan
3 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Fenomena badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Ilustrasi: Antara)

Fenomena badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Ilustrasi: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui pekerja, terlebih bagi yang bekerja di perusahaan rintisan (startup).

Sejumlah asosiasi di bidang digital menilai fenomena badai PHK oleh startup masih berpotensi terjadi pada 2023 karena kondisi global belum sepenuhnya membaik.

Berbicara mengenai PHK, tidak terlepas dari uang pesangon yang akan didapat oleh pekerja. Uang pesangon merupakan dana yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengakhiri masa kerjanya.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Penerimaan uang pesangon pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Uang pesangon merupakan hak bagi setiap pekerja.

Berikut akan dijabarkan mengenai pengertian pesangon hingga bagaimana cara menghitungnya?

Pengertian pesangon
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon adalah uang yang diberikan sebagai bekal kepada pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan dalam rangka pengurangan tenaga kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1 menyebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Tujuan pemberian uang pesangon
Pesangon diberikan dengan tujuan sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya karena tidak lagi mampu memberikan gaji setelah keputusan PHK.

Pesangon tersebut dapat digunakan pekerja untuk memenuhi kehidupannya sampai memperoleh pekerjaan baru.
Berapa uang pesangon yang berhak diterima karyawan?
Mengacu aturan itu, berikut rincian uang pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja yang terkena PHK.

Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji.
Masa kerja 1 tahun atau lebih, namun kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji.
Masa kerja 2 tahun atau lebih, namun kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji.
Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji.
Masa kerja 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji.
Masa kerja 5 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji.
Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji.
Masa kerja 7 tahun atau lebih, namun kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji.
Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.

Uang penghargaan masa kerja
Selain uang pesangon terdapat uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima bagi pekerja yang terkena PHK.

Berikut perhitungan untuk uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima karyawan yang terkena PHK:

Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun = 2 bulan gaji.
Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 9 tahun = 3 bulan gaji.
Masa kerja 9 tahun atau lebih, namun kurang dari 12 tahun = 4 bulan gaji.
Masa kerja 12 tahun atau lebih, namun kurang dari 15 tahun = 5 bulan gaji.
Masa kerja 15 tahun atau lebih, namun kurang dari 18 tahun = 6 bulan gaji.
Masa kerja 18 tahun atau lebih, namun kurang dari 21 tahun = 7 bulan gaji.
Masa kerja 21 tahun atau lebih, namun kurang dari 24 tahun = 8 bulan gaji.
Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan gaji.

Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima dihitung berdasarkan:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja.
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.(MED)
PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui pekerja, terlebih bagi yang bekerja di perusahaan rintisan (startup).

Sejumlah asosiasi di bidang digital menilai fenomena badai PHK oleh startup masih berpotensi terjadi pada 2023 karena kondisi global belum sepenuhnya membaik.

Berbicara mengenai PHK, tidak terlepas dari uang pesangon yang akan didapat oleh pekerja. Uang pesangon merupakan dana yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengakhiri masa kerjanya.

Penerimaan uang pesangon pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Uang pesangon merupakan hak bagi setiap pekerja.

Berikut akan dijabarkan mengenai pengertian pesangon hingga bagaimana cara menghitungnya?

Pengertian pesangon
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon adalah uang yang diberikan sebagai bekal kepada pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan dalam rangka pengurangan tenaga kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1 menyebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Tujuan pemberian uang pesangon
Pesangon diberikan dengan tujuan sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya karena tidak lagi mampu memberikan gaji setelah keputusan PHK.

Pesangon tersebut dapat digunakan pekerja untuk memenuhi kehidupannya sampai memperoleh pekerjaan baru.
Berapa uang pesangon yang berhak diterima karyawan?
Mengacu aturan itu, berikut rincian uang pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja yang terkena PHK.

Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji.
Masa kerja 1 tahun atau lebih, namun kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji.
Masa kerja 2 tahun atau lebih, namun kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji.
Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji.
Masa kerja 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji.
Masa kerja 5 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji.
Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji.
Masa kerja 7 tahun atau lebih, namun kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji.
Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.

Uang penghargaan masa kerja
Selain uang pesangon terdapat uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima bagi pekerja yang terkena PHK.

Berikut perhitungan untuk uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima karyawan yang terkena PHK:

Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun = 2 bulan gaji.
Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 9 tahun = 3 bulan gaji.
Masa kerja 9 tahun atau lebih, namun kurang dari 12 tahun = 4 bulan gaji.
Masa kerja 12 tahun atau lebih, namun kurang dari 15 tahun = 5 bulan gaji.
Masa kerja 15 tahun atau lebih, namun kurang dari 18 tahun = 6 bulan gaji.
Masa kerja 18 tahun atau lebih, namun kurang dari 21 tahun = 7 bulan gaji.
Masa kerja 21 tahun atau lebih, namun kurang dari 24 tahun = 8 bulan gaji.
Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan gaji.

Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima dihitung berdasarkan:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja.
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.(MED)

Berbagai artikel berita terupdate dan terkini anda dapat baca dan follow kami di Google News

Tags: pekerjaphkundang-undang
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Tips Menghindari Modus Penipuan Sniffing

Posting berikutnya

Buat SIM Pakai Scan Wajah

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Ilustrasi scan wajah. (Foto: Pexels)

Buat SIM Pakai Scan Wajah

Komunitas Musik Keroncong Lampung

Komunitas Musik Keroncong Lampung Tampil di Lampung Post Garden Fest Vol II

Harga beras di pasaran Bandar Lampung terus mengalami peningkatan. Bulog segera bajiri pasar dengan beras impor. (Foto:Lampung Post/Sri Agustina)

KCP Bulog Kalianda Lepas 250 Ton Beras ke Pasaran

Tandan buah sawit (Ilustrasi: MI)

Pemuda Way Kanan Curi Sawit Senilai Rp4 Juta

MinyaKita minyak goreng kelapa sawit produksi pemerintah yang dijual dengan HET Rp14.000 per liter. (Foto: Deta Citrawan)

Stok MinyaKita Kosong di Pasaran

BERITA TERBARU

  • PSG Tantang Real Madrid di Semifinal 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 07 Juli 2025 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 06 Juli 2025 6 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 05 Juli 2025 5 Juli 2025
  • Sepak Bola Kehilangan Diogo Jota dan Andrea Silva 5 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 01 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?