• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Minggu, Maret 15, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Inilah Syarat Penyaluran Bansos ke Ibu Hamil dan Anak Usia Dini

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
12 Januari 2021
di dalam Baca Gratis, Berita Utama, Headline 1, Nasional
A A
Ilustrasi:Istockphoto.com

Ilustrasi:Istockphoto.com

Share on FacebookShare on Twitter

ATIKA OKTARIA

INILAH syarat penyaluran bantuan sosial atau bansos ke Ibu Hamil dan Anak Usia Dini. Pemerintah akan menyalurkan bansos kepada ibu hamil dan anak usia dini masing-masing sebesar Rp3 juta. Pemberian bantuan ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021.

Berdasar dari laman resmi Kemensos.go.id, Selasa, 12 Januari 2021, bantuan PKH ini akan tersalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

KPK Bongkar Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Fee Proyek, Jejaring Keluarga, hingga Biaya Kampanye

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

“PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” tulis laman resmi Kemensos.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Adapun syarat yang harus terpenuhi adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu. Kemudian, berlanjut ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut.

Untuk kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Sedangkan untuk kategori anak usia dini dari nol sampai dengan enam tahun juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Selain dua kategori tadi, kategori pendidikan anak SD/sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun, kategori pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, kategori pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun, serta kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

“Kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun,” lanjut keterangan Kemensos.

BLT

Pemerintah telah meluncurkan program penyaluran bansos. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan ini.

Dalam PKH ini ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan. Inilah penyaluran bansos seperti BLT ini untuk anak sekolah. Melansir dari laman https://pkh.kemensos.go.id/ bantuan ini  untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pemberian BLT ini selama setahun dengan 4 kali masa pencairan. Mulai pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Untuk jenjang SD sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan. Lalu untuk SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan.

Inilah syarat dan cara mendapatkan BLT Pendidikan:

1. Pelajar dan wali murid wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP Harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

3. Penerima KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan.

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah dapat diakses di https://pip.kemdikbud.go.id/. Bantuan pendidikan ini diberikan atas kerjasama Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial.

Sebelumnya Jokowi telah meluncurkan program perlindungan sosial pada 4 Januari 2021 lalu. Peluncuran itu sekaligus sebagai tanda dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat secara serentak.

Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021. Dengan rincian PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun. (MEDCOM.ID)

atika@lampungpost.co.id
Tags: anak usia diniibu hamilpenyaluran bansos
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Vaksin Sinovac Siap Digunakan

Posting berikutnya

Kotak Hitam Ditemukan

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Petugas mencari puing dan korban Sriwijaya Air SJ-182/Medcom.id/Yurike.

Kotak Hitam Ditemukan

Ilustrasi: Pendukung Trump mendukung di Opera House  Saint Louis, Kota  Missouri, Amerika Serikat/ISTOCKPHOTO.COM

Trump Sepakat Ibu Kota AS Darurat Dua Pekan

PENDISTRIBUSIAN VAKSIN COVID-19. Petugas sedang membawa vaksin Covid-19 dikawal anggota Brimob di gudang Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Selasa (12/1). Vaksin Covid-19 mulai didistribusikan ke tiga kabupaten/kota, yakni Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Selatan.
LAMPUNG POST/ZAINUDDIN

Pendistribusian Vaksin Covid-19 Di Lampung

POHON TUMBANG. Petugas berusaha memindahkan pohon yang tubang di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di atas flyover bypass belakang kampus Unila Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (12/1). Pohon tumbang tersebut menimpa sebuah truk yang melintas yang mengakibatkan sopir dan kernetnya mengalami luka.
n LAMPUNG POST/UMAR ROBANI

Pohon Tumbang Timpah Truk Yang Melintas

Sudah Bayar Uang Muka Pedagang Berharap Dapat Kios

Penempatan Kios Utamakan Pedagang yang Masih Bertahan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026 13 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Maret 2026 12 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026 11 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026 10 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026 9 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?