ATIKA OKTARIA
INILAH syarat penyaluran bantuan sosial atau bansos ke Ibu Hamil dan Anak Usia Dini. Pemerintah akan menyalurkan bansos kepada ibu hamil dan anak usia dini masing-masing sebesar Rp3 juta. Pemberian bantuan ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021.
Berdasar dari laman resmi Kemensos.go.id, Selasa, 12 Januari 2021, bantuan PKH ini akan tersalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
“PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” tulis laman resmi Kemensos.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Adapun syarat yang harus terpenuhi adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu. Kemudian, berlanjut ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut.
Untuk kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Sedangkan untuk kategori anak usia dini dari nol sampai dengan enam tahun juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Selain dua kategori tadi, kategori pendidikan anak SD/sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun, kategori pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, kategori pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun, serta kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
“Kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun,” lanjut keterangan Kemensos.
BLT
Pemerintah telah meluncurkan program penyaluran bansos. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan ini.
Dalam PKH ini ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan. Inilah penyaluran bansos seperti BLT ini untuk anak sekolah. Melansir dari laman https://pkh.kemensos.go.id/ bantuan ini untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pemberian BLT ini selama setahun dengan 4 kali masa pencairan. Mulai pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Untuk jenjang SD sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan. Lalu untuk SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan.
Inilah syarat dan cara mendapatkan BLT Pendidikan:
1. Pelajar dan wali murid wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP Harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
3. Penerima KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan.
5. Bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah dapat diakses di https://pip.kemdikbud.go.id/. Bantuan pendidikan ini diberikan atas kerjasama Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial.
Sebelumnya Jokowi telah meluncurkan program perlindungan sosial pada 4 Januari 2021 lalu. Peluncuran itu sekaligus sebagai tanda dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat secara serentak.
Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021. Dengan rincian PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun. (MEDCOM.ID)