FAJAR NOFITRA
MASYARAKAT mengeluhkan tanda tangan elektronik saat mengurus berbagai administrasi kependudukan di kantor pelayanan Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan Lampung Utara. Sebab, proses penyelesaian administrasi membutuhkan waktu panjang.
Berdasarkan informasi, meski pelaksanaan pelayanan adminduk telah melalui sistem daring, masyarakat masih mengeluhkan lamanya pelayanan jika langsung mengurus adminduk. Bahkan, perlu beberapa hari untuk menyelesaikan prosesnya.
“Ya itu, Mas, kalau mengurus sendiri pasti lama prosesnya. Sudah seharian begini menunggu tapi belum juga dapat informasi. Coba kalau ada yang mengurus akan lebih cepat. Tapi tadi, semua tak ada yang gratis, harus ada tipsnya,” kata warga yang tidak mau namanya disebutkan.
Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan Lampura Khairul Anwar mengakui adanya keterlambatan dalam menyelesaikan proses administrasi kependudukan. Hal itu karena tanda tangan elektronik yang masih dalam perbaikan.
“Kami untuk sementara tidak dapat mencetak terkait pengurusan administrasi kependudukan, seperti akta, surat keterangan pindah, dan lainnya. Hal itu karena sedang dalam tahap pergantian tanda tangan elektronik kuasa pemegang anggaran (KPA) atau kepala dinas. Hal itu tidak hanya terjadi di sini, tapi juga banyak terjadi di kabupaten/kota se-Indonesia,” kata, Kamis (18/2).
Tidak Semua
Dia menyebutkan ada beberapa adminduk yang tidak terpengaruh karena tidak membutuhkan tanda tangan elektronik itu, seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan KK. “Bila warga sangat membutuhkan, kami akan memberikan yang manual karena saat ini sedang dalam tahap approach,” ujarnya.
Dalam upaya menunjang pelayanan adminduk, pihaknya juga masih terkendala basis data. Pasalnya, basis data mulai operasional pada 2017, sementara saat ini alat yang lebih canggihnya sudah ada.
“Ya itu sudah cukup lama, belum pernah ada pergantian dan baru akan kami usulkan di APBD tahun ini. Selain itu, beberapa alat perekaman yang ada di kecamatan rusak sehingga warga yang akan perekaman KTP harus ke kecamatan terdekat,” ujarnya. (D1)
fajar@lampost.co/epaper