Lampungpost.id–Kementerian Agama telah mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jemaah calon haji (JCH) 1445 H reguler tahap pertama mulai 10 Januari—12 Februari 2024. Seluruh JCH yang akan melunasi Bipih disyaratkan untuk istito’ah kesehatan.
Istito’ah kesehatan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
JCH terlebih dahulu mengecek kesehatan Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota dan jika sudah melakukan istito’ah, mereka dapat melunasi sisa Bipih tersebut.
Baca Juga: Kemenag Pesawaran Sambut Baik Perpanjangan Pelunasan BPIH
“Sampai dengan H+4 pembukaan ini belum ketahuan datanya. Mungkin Senin sudah mulai kelihatan karena sekarang kan instito’ah dulu,” kata Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, saat dihubungi Lampung Post, Minggu, 14 Januari 2024.
Dia menambahkan Lampung mendapat kuota regular 6.616 orang dengan tambahan kuota lansia 353 orang. Jumlah ini belum termasuk jumlah cadangan sekitar 30 persen atau 2.115 jemaah sehingga ada sekitar 8.000 JCH Lampung yang akan melunasi Bipih.
Baca Juga: Dinkes Kawal Sarana dan Prasarana Kesehatan Jemaah Haji Lampung
Adapun berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 juga, Bipih yang harus dibayarkan JCH Lampung Rp58.498.334. Jumlah ini sesuai dengan embarkasi CKG Jakarta yang menjadi lokasi keberangkatan menuju Arab Saudi.
“Dari jumlah tersebut, jemaah sudah membayar Rp25 juta di setoran awal. Sehingga, tinggal membayarkan selisihnya,” katanya. (CR2)