• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Mei 9, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Jakasa bakal Tanggapi Pledoi Putri dan Bradha E Hari Ini

Sri Agustina Editor Sri Agustina
30 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Bradha E dalam persiadangan lanjutan di PN Jakarta. (Foto:Medcom)

Bradha E dalam persiadangan lanjutan di PN Jakarta. (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

SIDANG kasus penembakan <span;>terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda hari ini yakni mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (E).

“Sidang untuk tanggapan JPU (jaksa penuntut umum),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.

Tanggapan ini merupakan hak jaksa untuk menjawab penolakan tuntutan para terdakwa. Dalam persidangan ini, Putri dituntut penjara delapan tahun, sedangkan Richard selama 12 tahun.

BACA JUGA

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Sebelumnya, Bharada E minta dibebaskan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan melalui penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan,” kata Ronny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.

Ronny berharap putusan yang adil bagi kliennya. Selain itu, ia menilai perbuatan Bharada E yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J tidak dapat dipidana.

Tags: Brigadir JPenembakaSamboSidang lanjutam
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Edukasi Humanis Mampu Tekan Anjal di Metro

Posting berikutnya

Gelombang 6 Meter Potensi Terjadi di Wilayah Pesisir

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Ilustrasi gelombang tinggi di wilayah pesisir. (Foto:Antara)

Gelombang 6 Meter Potensi Terjadi di Wilayah Pesisir

Dua buronan kasus gagal ginjal akut ditangkap. (Foto:Antara)

Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto, Senin, 30 Januari 2023. (Foto:Lampung Post/Salda Andala)

Pak Ogah yang Menyekap Istri dan Anaknya Dibebaskan

KPU Bandar Lampung menggelar uji publik terhadap tiga rancangan daerah pemilihan Pemilu Legislatif 2024. Uji publik digelar di Hotel Radisson, Kamis, 15 Februari 2022. Lampost.co/Asrul Septian Malik

Mantapkan Payung Hukum Alokasi Kursi

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 31 Januari 2023

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 09 Mei 2025 9 Mei 2025
  • PSSI akan Ikuti Bidding Tuan Rumah Putaran IV 9 Mei 2025
  • PSG Tumbangkan Arsenal 2-1, Tantang Inter Milan di Final 9 Mei 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 08 Mei 2025 8 Mei 2025
  • Tekad MU Singkirkan Athletic Club dari Liga Europa 8 Mei 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 05 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 08 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Membangkitkan Gairah Sepak Bola Lampung Lewat Bhayangkara Presisi Lampung FC

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?