Lampungpost.id–Kejaksaan Agung menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Upaya hukum itu disebut untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Selasa, 21 Februari 2023.
Ia menjelaskan dalam banding terdakwa, berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding JPU untuk mempertahankan vonis majelis hakim.
Ia mengatakan JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding. Upaya hukum ini agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.
JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.
“Argumentasi hukum yang tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” terang dia.
Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan. JPU menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).
Namun, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.
Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi; Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
“Upaya hukum banding JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l,” kata Ketut.
Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.
Huruf l berbunyi; Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(MED)