KONSERVASI Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak merokok menggunakan gading gajah. Pasalnya, hal itu melanggar aturan.
Hal itu menanggapi perilaku Kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, yang secara terang-terangan merokok menggunakan pipa gading gajah di tempat umum.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Joko Susilo, mengatakan gajah Sumatra merupakan anak jenis gajah Asia, satu dari dua spesies gajah di dunia. Satwa tersebut berstatus dilindungi sesuai Peraturan No. 106 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian bagian satwa tersebut.
“Pelanggaran itu memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta,” kata Joko, Jumat, 10 Februari 2023.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tidak memiliki, menyimpan, menjualbelikan satwa liar dalam keadaan hidup atau mati baik utuh maupun bagian tubuhnya.
“Bagi yang terlanjur memiliki agar menyerahkan secara sukarela kepada Balai KSDA Bengkulu Lampung,” ujarnya.(RUS)