Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan masa pelarangan warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia. Pelarangan tersebut sejatinya berakhir pada 14 Januari 2021.
“Bapak Presiden menyetujui perpanjangan untuk larangan WNA masuk ke Indonesia,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 11 Januari 2021.
Menurut Airlangga, perpanjangan aturan ini berlaku selama 14 hari. Sehingga, pelarangan WNA masuk Indonesia bakal berlaku hingga 28 Januari 2021.
Pemerintah menutup akses masuk bagi WNA dari semua negara ke Indonesia sejak 1 Januari 2021. Langkah ini oleh pemerintah Indonesia setelah munculnya strain baru virus korona (covid-19) yakni Sars-Cov-2-VUI2020-12/01 yang tingkat penyebarannya lebih cepat.
Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 hanya mengizinkan WNA tertentu masuk Indonesia. Mereka ialah pemegang visa diplomatik, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Tutup Akses
Indonesia menutup akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Pemerintah Indonesia mengambil langkah setelah munculnya strain baru virus korona (covid-19) yang tingkat penyebarannya lebih cepat.
“Rapat kabinet terbatas, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual, Senin, 28 Desember 2020.
Namun, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember mendatang masih masuk sesuai aturan kesehatan yang berlaku. Retno menegaskan, aturan yang berlaku tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020.
Isi surat tersebut meminta agar WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tersebut harus melampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Kedua, saat tiba di Indonesia para WNA juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. “Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” seru Retno.
Langkah terakhir, setelah karantina lima hari, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat meneruskan perjalanan.
Meski demikian, kata Retno, warga negara Indonesia (WNI) tetap ada izin kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku. Namun, sesuai dengan surat edaran yang sama, para WNI juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sama dengan WNA.
Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. “Dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegas Retno.
Ia menutup jumpa persnya dengan mengumumkan bahwa kebijakan yang disebutkan akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19. (MEDCOM.ID)







