• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Januari 27, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Jokowi Setujui Perpanjangan Masa Pelarangan WNA

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
11 Januari 2021
di dalam Baca Gratis, Berita Utama, Headline, Nasional
A A
Ilustrasi:Istockphoto.com

Ilustrasi:Istockphoto.com

Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan masa pelarangan warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia. Pelarangan tersebut sejatinya berakhir pada 14 Januari 2021.

“Bapak Presiden menyetujui perpanjangan untuk larangan WNA masuk ke Indonesia,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 11 Januari 2021.

Menurut Airlangga, perpanjangan aturan ini berlaku selama 14 hari. Sehingga, pelarangan WNA masuk Indonesia bakal berlaku hingga 28 Januari 2021.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

KPK Bongkar Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Fee Proyek, Jejaring Keluarga, hingga Biaya Kampanye

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Pemerintah menutup akses masuk bagi WNA dari semua negara ke Indonesia sejak 1 Januari 2021. Langkah ini oleh pemerintah Indonesia setelah munculnya strain baru virus korona (covid-19) yakni Sars-Cov-2-VUI2020-12/01 yang tingkat penyebarannya lebih cepat.

Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 hanya mengizinkan WNA tertentu masuk Indonesia. Mereka ialah pemegang visa diplomatik, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Tutup Akses

Indonesia menutup akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Pemerintah Indonesia mengambil langkah setelah munculnya strain baru virus korona (covid-19) yang tingkat penyebarannya lebih cepat.

“Rapat kabinet terbatas, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual, Senin, 28 Desember 2020.

Namun, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember mendatang masih masuk sesuai aturan kesehatan yang berlaku. Retno menegaskan, aturan yang berlaku tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020.

Isi surat tersebut meminta agar WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tersebut harus melampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Kedua, saat tiba di Indonesia para WNA juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. “Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” seru Retno.

Langkah terakhir, setelah karantina lima hari, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat meneruskan perjalanan.

Meski demikian, kata Retno, warga negara Indonesia (WNI) tetap ada izin kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku. Namun, sesuai dengan surat edaran yang sama, para WNI juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sama dengan WNA.

Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. “Dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegas Retno.

Ia menutup jumpa persnya dengan mengumumkan bahwa kebijakan yang disebutkan akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19. (MEDCOM.ID)

Tags: masa pelaranganperpanjanganwna
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

BPOM Keluarkan Izin Pemakaian Darurat Vaksin

Posting berikutnya

Merawat Ekosistem Wanatani

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Ilustrasi: Pixabay.com

Merawat Ekosistem Wanatani

Ilustrasi:Pixabay.com

Kian Terpuruk, Trump pun Ngaku Kalah!

Kenaikan Harga Bahan Pangan Diprediksi Terus Berlanjut

Satgas Terus Pantau 11 Harga Komoditas di Pasar Jaga Kestabilan Pangan

Kakak-Adik Pengeroyok Penagih Hutang Ditangkap

Petugas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pengendara Motor

Mahar Politik Jadi Beban Terpidana Mustafa

Jaksa KPK Ajukan Sidang Mustafa Digelar Daring

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 27 Januari 2026 27 Januari 2026
  • Gol Telat Berguinho Antar Persib Kembali ke Puncak 27 Januari 2026
  • Gol Telat Cunha Bungkam Arsenal 27 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 26 Januari 2026 26 Januari 2026
  • Man City Bangkit, Liverpool Tumbang Dramatis 26 Januari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 23 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 21 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 22 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 26 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?