KAPOLDA Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus mengintruksikan kepada Polres dan Polresta untuk menindak tegas pelaku geng motor atau tawuran antarpelajar yang terbukti melanggar hukum, Jumat, 13 Januari 2023.
Segala bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung berkembang cukup dinamis, dimana saat ini marak terjadinya kenakalan remaja yakni gang motor yang melakukan aksi tawuran antarkelompok dan viral di media sosial hingga meresahkan masyarakat.
“Kepada para Kapolres dan jajaran sesuai wilayah hukumnya, diminta menindak tegas aksi aksi gang motor yang meresahkan masyarakat, upayakan untuk menekan setiap potensi gangguan, jangan sampai menjadi ambang gangguan,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, kepada jajarannya agar tindak tegas aksi geng motor atau tawuran, yang sudah cukup meresahkan, sebagaimana tugas polri adalah menjaga Harkamtibmas dengan peran nya sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.
“Kedepankan fungsi Preemtif preventif dan refresif dalam penanganan masalah aksi gank motor atau tawuran antar kelompok,” katanya.
Dalam permasalahan aksi geng motor atau aksi tawuran, Pandra menjelaskan Polda Lampung sudah melakukan upaya seperti patroli kepolisian yang ada di titik atau pemetaan tempat gang motor beraksi tawuran.
“Identifikasi akun media kelompok pelajar atau kelompok geng motor dengan memantau aktivitasnya, melakukan kordinasi dengan stakeholder terkait dan pemerintah dalam mengatasi gang motor atau tawuran. Penegakan hukum secara profesional terhadap para pelaku atau gang motor yang terbukti unsur pidana nya sebagai efek jera,” ujarnya.
Kapolda Lampung mengharapkan untuk bersama-sama mengajak tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah peran orang tua memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan di lingkungan tempat mereka tinggal maupun di lingkungan luar.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat gang motor atau aksi tawuran segera menghubungi kepolisian terdekat atau call center 110 dan aplikasi super app polri,”ujarnya.