PROF Karomani total menerima uang suap sebesar Rp10 miliar lebih selama dua tahun memimpin Universita Lampung (Unila) terhitung sejak 2020 sampai 2022.
Jaksa KPK Mahmud Afrizal mengatakan sekitar Rp10 miliar lebih, Karomani mendapat uang baik dalam berbentuk bangunan, uang tunai, emas, dan mata uang asing. Uang itu iya dapat dari sekitar belasan calon mahasiswa titipan.
“Apa yang sudah dipanggil oleh KPK kemungkinan besar akan kita hadirkan. Kita lihat dulu daftarnya baru kita akan hadirkan di sidang saksi minggu depan,” katanya.
Ia melanjutkan, uang tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang. Padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.
“Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku rektor Universitas Lampung,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SAL)



