Lampungpost.id–Dugaan korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, ternyata dinikmati juga oleh partai politik. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi BTS 4G ke tiga partai politik (parpol). Yakni NasDem, Gerindra, hingga PDIP.
Santer informasi aliran dana dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu tak hanya mengalir ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. PDIP hingga Gerindra diduga turut menikmati hasil korupsi untuk pendanaan capres 2024.
“Semua informasi kita terima dan kita dalami,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, kepada Media Indonesia, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca: Kejagung Didesak Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi di Kementerian
Ketut menerangkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara rutin. Khususnya, kepada saksi dan tersangka korupsi BTS.
“Kejagung akan menelusuri hingga tuntas untuk membongkar siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” tegas Ketut.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, pada Rabu, 17 Mei 2023.