• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Jumat, Maret 20, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Kejari Tubaba Tahan Kadis PPKB Tubaba terkait Kosupsi DAK 2021-2022

Sri Agustina Editor Sri Agustina
18 September 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Kadis PPKB Tubaba ditahan Kejari Setempat terkait kosupsi DAK 2021-2022. (Foto:Lampungpost.di/Merwan)

Kadis PPKB Tubaba ditahan Kejari Setempat terkait kosupsi DAK 2021-2022. (Foto:Lampungpost.di/Merwan)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Nrm ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan 2022 oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto didampingi Kasi Pidsus Risky dan Kasi Intel, Dody menjelaskan negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar dan tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Menggala, Senin, 18 September 2023.

Dijelaskan Kasi Pidsus bahwa Dinas PPKB tahun anggaran 2021 menerima BOKB fisik dan non-fisik sebesar Rp3,6 miliar. Dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp2,2 miliar yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1,6 miliar dan sisanya Rp555 juta tidak bisa dipertangungjawabkan.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tiyuh Tirtamakmur

Kemudian, pada tahun anggaran 2022, pemkab setempat kembali menerina dana BOKB Rp3,2 miliar (fisik dan non-fisik), dari sejumlah Rp2,9 miliar kegiatan non-fisik yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2,4 miliar dan sisa anggaran Rp493 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dari dua tahun anggaran tersebut jumlah total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669. Dan selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nrm direkening pribadinya,”ujar Risky.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Aparat Desa di Way Kanan Diamankan

Bahkan, kata dia, sisa dana tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban. Berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Kab.Tulang Bawang barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 tanggal 31 Agustus 2023 di temukan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.

Dia mengatakan atas perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1).

Tersangka juga diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

“Dikhawatirkan terangka akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana maka penyidik melakukan penahan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis PPKB Tubaba, Nrm membantah semua tuduhan penyidik. Dia mengatakan penetapan dirinya menjadi tersangka terkesan dipaksakan karena dirinya mengaku semua kegiatan sudah dilakukan sesuai peruntukan.

“Saya merasa dizolimi dalam kasus ini dan saya akan melawan karena ada kesalahan kewenangan yang dilakukan penyidik. Penahan saya dalam kasus ini karena saya harus memenuhi undang-undang,” katanya.

Tags: #TubabaHukumKadis PPKBkorupsi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

2.888 Bencana Melanda Indonesia hingga September 2023, Banjir Terbayak

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 19 September 2023

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 19 September 2023

Kawasan Bromo kembali dibuka untuk wisatawan mulai 19 September 2023. (Foto:Antara)

Kawasan Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka Bagi Wisatawan

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 20 September 2023

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 20 September 2023

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 21 September 2023

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Maret 2026 18 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 17 Maret 2026 17 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Maret 2026 16 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026 13 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Maret 2026 12 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 17 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pesibar Targetkan Booster 35% hingga Desember

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?