• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Februari 4, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Sri Agustina Editor Sri Agustina
1 Maret 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Rafael Alun Trisambodo. (Foto:Medcom)

Rafael Alun Trisambodo. (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari institusinya. Kemenkeu sebelumnya mencopot jabatan RAT pada 24 Februari 2023.

Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan. Surat pengunduran diri itu tertanggal 24 Februari 2023 dan diterima pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.

“Terkait dengan hal itu, kami sampaikan di sini, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu, pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, saat konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Sebelumnya, RAT menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang disampaikannya secara tertulis dalam surat terbuka.

“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya, Jumat, 24 Februari 2023.

Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang mencapi Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo.

Adapun pengunduran diri Rafael tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan. Sebab, dalam Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Sabtu, 25 Februari 2023 ada beberapa poin yang memberatkan dikabulkannya pengajuan pengunduran diri tersebut.

Dalam aturan tersebut pengunduran diri PNS bisa ditolak jika PNS itu tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin PNS.

Selain itu, ada beberapa poin dalam Pasal 5 Ayat 4 yang menjelaskan rinci apa saja yang bisa membuat pengunduran diri PNS ditolak, di antaranya: Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

Tags: ASN PajakKemenkeuRafaelTolak Pengunduran diri
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lima Bakal Calon DPD Belum Memenuhi Syarat

Posting berikutnya

Golkar Genjot Peningkatan Kursi Parlemen

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

Golkar Genjot Peningkatan Kursi Parlemen

PAN Dukung Arinal di Pilgub 2024

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Maret 2023

Percepat Penanganan Jalan Terdampak Bencana Alam

Percepat Penanganan Jalan Terdampak Bencana Alam

Audit LHKPN Pejabat Pajak

Audit LHKPN Pejabat Pajak

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Februari 2026 4 Februari 2026
  • Herdman Pantau Kevin Diks dan Dean James 3 Februari 2026
  • AS Roma Tumbang di Markas Udinese 3 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Februari 2026 3 Februari 2026
  • Penalti Mbappe Antar Madrid Tekuk Rayo 2 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 31 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?