• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, September 8, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Kepala Desa Rawa Selapan Terbukti Lakukan Pencabulan kepada Stafnya

Anggi Chan Editor Anggi Chan
15 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung saat melakukan konferensi pers, di Bandar Lampung, Selasa, 14 Februari 2023. (Foto: Lampost.co/Ihwana Haulan)

Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung saat melakukan konferensi pers, di Bandar Lampung, Selasa, 14 Februari 2023. (Foto: Lampost.co/Ihwana Haulan)

Share on FacebookShare on Twitter

MAHKAMAH Agung RI melalui Surat Putusan Nomor: 1173 K/Pid/2022 mengeluarkan putusan kasasi terhadap Kepala Desa Rawa Selapan, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas yang terbukti melakukan pencabulan kepada stafnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp37,6 juta.

Namun setelah putusan kasasi tersebut dilayangkan pada 09 November 2022, Kejari Lamsel belum melakukan tindakan terhadap pelaku. Padahal menurut pendamping hukum lembaga advokasi perempuan Damar Lampung, Asfrintina, berdasarkan aturan yang berlaku, ada tempo waktu selama 30 hari bagi jaksa untuk melakukan eksekusi setelah putusan ditetapkan.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Berdasarkan dari aturan yang ada, sebenarnya ada tempo waktu selama 30 hari setelah putusan ditetapkan maka jaksa harus segera melakukan eksekusi. Ketika jaksa tidak segera melakukan eksekusi maka kita bisa mengajukan keberatan kepada Kejaksaan Agung,” kata Asfrintina.

Untuk itu Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mendesak Kejaksaan Negeri Lampung untuk segera melakukan eksekusi terhadap kepala Desa Rawa Selapan tersebut. Pasalnya menurut Afrintina, putusan kasasi ini ada putusan hakim yang harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari kerabat korban, Agus, saat ini korban tengah mengalami trauma berat dan didiagnosa mengalami depresi akibat kejadian yang dialaminya. Bahkan menurut pengakuan Agus, korban sampai saat ini tidak berani untuk beraktivitas di rumah.

“Saat ini korban memang benar-benar mengalami trauma yang cukup berat, bahkan saat ini dia (korban) belum berani untuk keluar rumah tidak lebih dari radius sekitar 30 meter,” kata Agus.(CK10)

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Menperin Fokuskan Hilirisasi Industri pada Lima Komoditas

Posting berikutnya

343 Bencana Melanda Indonesia hingga Pertengahan Februari 2023

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Ilustrasi. (Foto: MI)

343 Bencana Melanda Indonesia hingga Pertengahan Februari 2023

Korem 043/Garuda Hitam diusulkan menjadi Kodam. (Foto:Dok.Lampung Post)

Lampung Bersama 8 Daerah di Sumatra Usulkan Menjadi Komado Daerah Militer

Bharada E di PN Jaksel. (Foto: MED)

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrasi Curanmor. (Foto: MI)

2 Pria di Way Kanan Gasak Motor dari Kebun Karet

Hak Politik Mantan Kepala Daerah Tercabut Hak

BERITA TERBARU

  • Garuda Muda Fokus Hadapi Korsel 8 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 September 2025 8 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 07 September 2025 7 September 2025
  • 6 Tim Conmebol Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2025 6 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 03 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?