• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Oktober 30, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Kisah Abu Bakar Ba’asyir Bebas Dari Bui

Abdul mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para petugas LP Gunungsindur. Sebab selama sang ayah menjalani hukuman banyak terbantu oleh para petugas.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
8 Januari 2021
di dalam Baca Gratis, Berita Utama, Breaking News, Headline 1, Nasional
A A
Abu Bakar Ba'asyir sesaat sebelum meninggalkan Lapas Kelas IIA Gunungsindur, Jawa Barat, Jumat 8 Januari (ANTARA/HO Istimewa/MEDCOM.ID)

Abu Bakar Ba'asyir sesaat sebelum meninggalkan Lapas Kelas IIA Gunungsindur, Jawa Barat, Jumat 8 Januari (ANTARA/HO Istimewa/MEDCOM.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBANI

INILAH kisah Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir bebas dari bui. Lampungpost.id mengangkat semua kisah ini dari web Medcom.ID (grup Lampung Post).

Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsindur Kelas II A, Bogor, Jawa Barat, tampak lengang, Jumat, 8 Januari 2021 sepagian itu. Tepat pada hari ini, Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, keluar dari LP Gunungsindur Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat. Ia menghirup udara bebasnya pada Jumat berkah.

BACA JUGA

Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada

Banyak Negara Maju Tinggalkan E-Voting Karena Bermasalah

Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah

Bongkar Peredaran Beras Oplosan

Semestinya waktu pembebasan narapidana pada jam kerja, antara pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Namun, pihak LP memutuskan untuk mengeluarkan Abu Bakar Ba’asyir lebih pagi pada pukul 05:21 WIB. Aturan tersebut berubah karena pandemi Covid-19 yang belum jua berakhir.

“Pemajuan jam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir telah ada kesepakatan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, untuk keluar lebih pagi guna menghindari terjadinya kerumunan. Apalagi Bapak Abu Bakar ini sudah lansia, risiko terpapar covid-19 itu sangat besar,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti di LP Gunungsindur Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.

Mengenakan masker, berkacamata, berpeci putih dan selalu bertumpu pada tongkat, sebelum keluar dari sel tahanan, Abu Bakar Ba’asyir tetap menjalani protokol kesehatan. Ia menjalani tes rapid antigen dan hasilnya negatif.

“Alhamdulillah hasilnya negatif, untuk pihak keluarga dan kuasa hukumnya yang melakukan penjemputan pun wajib melampirkan surat keterangan tes swab,” ujar Rika.

Keluar Sel

Keluar dari sel tahanan, Abu Bakar Ba’asyir langsung memeluk kedua anaknya yakni Abdul Rosyid Ba’asyir dan Abdul Rahim Ba’asyir. Ya, tidak ada rombongan lain yang menjemput di Lapas, maupun saat mereka tiba di Sukoharjo, Jawa Tengah, kediaman Abu Bakar Ba’asyir .

“Hanya saya dan kakak (yang jemput), Umi (ibu) dan keluarga tidak ada yang ikut ke lapas. Terlihat raut muka Abi (Ayah) saat keluar dari sel tahanan gembira dan senang. Kemudian beliau memeluk saya dan kakak saya,” kata anak kedua dari Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Ba’asyir, Jumat, 8 Januari 2021.

Abdul Rahim mengaku langsung menyalami dan mencium tangan Abu Bakar dan menghambur ke pelukan sang ayah. Tidak ada ekspresi yang berlebihan dari sang ayah. Bahkan, tak ada sujud syukur.

“Alhamdulillah Ayah hari ini bebas. Bismillahirrahmanirrahim, ayo, kami pulang ke Sukoharjo. Mohon doanya agar rombongan kami selamat sampai tujuan,” ucapnya.

Sebelum meninggalkan lapas, Abdul mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para petugas LP Gunungsindur. Sebab selama sang ayah menjalani hukuman banyak terbantu oleh para petugas.

“Petugas Lapas Gunungsindur banyak membantu dan memudahkan ayah dalam menjalani kesehariannya selama menjadi warga binaan di Lapas Gunungsindur. ,” kata dia.

Tinggalkan LP

Pantauan di lapangan, Abu Bakar Ba’asyir meninggalkan Lapas Gunungsindur pukul 05:21 WIB, Jumat, 8 Januari 2021. Rombongan penjemput hanya satu mobil ambulans dan empat mobil pribadi milik keluarga. Tampak pada rombongan, mobil penjemput Abu Bakar Ba’asyir berwarna putih dengan nomor polisi AD 1138 WA.

Iring-iringan mobil penjemput Abu Bakar Ba’asyir juga tanpa pengawalan dari kepolisian, Densus 88, maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meski sebelumnya banyak beredar informasi Abu Bakar Ba’asyir akan pulang dengan pengawalan ketat dari BNPT dan Densus 88.

Kepala LP Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto, mengatakan telah menyurati pihak keamanan hari ini. Dia menegaskan pihak LP hanya bertanggung jawab terhadap Abu Bakar Ba’asyir sampai pintu gerbang lapas.

Pihak LP tidak lagi bertanggung jawab atas kewenangan atas pria berusia 82 tahun itu saat dalam perjalanan ke Sukoharjo. Sehingga sisanya menjadi tanggung jawab pihak keamanan.

“Jadi, tanggung jawab kami hanya sampai pintu gerbang. Selepas itu sudah jadi tanggung jawab mereka. Dalam artian, selepas gerbang itu sudah tanggung jawab TNI, Polri dan petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” jelas Mujiarto.

Menulis

Ihwal keseharian Abu Bakar Ba’asyir selama di LP, Mujiarto mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir menjadi warga binaan berperilaku baik dan termasuk kooperatif selama menjalani masa hukuman. Abu Bakar Ba’asyir juga rutin mengikut kegiatan warga binaan dan gemar menulis saat punya waktu luang.

“Abu Bakar Ba’asyir selama menjalani hukuman di sini rutin menjalani ibadah dan yang saya tahu beliau senang menulis. Jadi, di usianya yang sudah sepuh, masih rajin untuk menulis buku.”

Tambah Personel

Pada bagian lain, Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, menambah personel pengamanan menyambut kepulangan Abu Bakar Ba’asyir. Sebelumnya, personel pengaman berjumlah 30 orang, kini bertambah menjadi 100 orang.

“Sejak tadi malam pengamanan berambah. Dari Ponpes, alumni, ataupun Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Memaksimalkan pengamanan sampai setelah salat Jumat,” ujar juru bicara Ponpes Al Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono, Jumat, 8 Januari 2021.

Perkiraan Abu Bakar Ba’asyir tiba di Ponpes Al Mukmin sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini setelah melakukan perjalanan dari LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 05.30 WIB. Sejak awal, pihak keluarga dan pemda setempat sepakat tidak mengadakan acara sambutan kepulangan Abu Bakar Ba’asyir.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, sejumlah petugas pengaman baik dari TNI Polri telah bersiaga di beberapa pintu masuk kawasan Ngruki, Sukoharjo.

“Pengamanan kami hanya sebatas di pintu masuk Ponpes, baik dari gang selatan, utara dan barat. Nanti begitu pulang, beliau langsung masuk dan tidak akan ada tamu,” ungkapnya.

Khawatir

Selain mereka yang bergembira menyambut kedatangan Abu Bakar Ba’asyir, ada sejumlah pihak yang khawatir. Beberapa anggota keluarga di Australia dari korban yang tewas dalam peristiwa bom Bali 2002 menyampaikan kekhawatiran mengenai bebasnya Abu Bakar Ba’asyir. Abu Bakar Ba’asyir mendapat anggapan sebagai tokoh yang mendorong aksi terorisme.

Sosok Abu Bakar Ba’asyir banyak yang menganggap sebagai pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah (JI), kelompok yang melakukan serangan di Kuta, Bali dan menewaskan 202 orang, 83 di antaranya warga Australia. Namun, faktanya, Abu Bakar Ba’asyir menjalani hukuman penjara karena tuduhan yang terpisah yang tidak ada hubungannya dengan bom Bali.

Putra dari Sandra Thompson, Clint Thompson yang berusia 29 tahun adalah satu dari 88 warga Australia yang tewas dalam ledakan bom tersebut. Sandra Thompson mengatakan bahwa Abu Bakar Ba’asyir adalah salah satu orang yang harus bertanggung jawab atas ledakan di kawasan Kuta yang terjadi 18 tahun lalu.

“Orang ini membunuh 202 orang dan sejumlah itulah hukuman seumur hidup yang harus ada. Dia tidak membunuh satu orang, dia membunuh 202 jiwa,” tegas Sandra kepada media ABC, dari rumahnya di negara bagian New South Wales.

Ia mengungkapkan putranya, Clint Thompson, ketika itu berada di Bali untuk merayakan masa berakhirnya kompetisi rugby bersama timnya Coogee Dolphins. Mereka berada di Sari Club ketika terjadi ledakan yang menewaskan enam anggota tim rugby tersebut.

Dalam waktu yang bersamaan juga terjadi ledakan bom di Paddy’s bar dan di luar konsulat Amerika Serikat di Denpasar. Serangan itu juga membuat 209 orang lainnya mengalami cedera dan merupakan peristiwa di mana warga Australia menjadi korban terbanyak dalam sebuah serangan teror.

Hukuman

Pada 2008 Abu Bakar Ba’asyir dipenjara dengan tuduhan berkomplot melakukan serangan di Bali, namun hukuman tersebut menjadi batal pada tingkat banding. Kemudian pada 2011, Abu Bakar Ba’asyir menjalani hukuman 15 tahun penjara karena hubungannya dengan kamp pelatihan kelompok militan di Aceh. Setelah mendapatkan beberapa kali pengurangan hukuman, sekarang masa penahanannya sudah berakhir. Sandra Thompson mengatakan, meski peristiwa ledakan bom Bali itu sudah terjadi 18 tahun yang lalu, Abu Bakar Ba’asyir masih tetap sosok yang berbahaya.

“Ia tidak pernah mengatakan menyesal. Ia tidak pernah meminta maaf. Ia masih berpikir bahwa ia melakukan hal yang benar. Jadi, bukankah ia bisa saja kembali mengajarkan anak-anak muda Muslim mengenai kebencian lagi?,” ujar Sandra.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan Australia selalu menyerukan agar mereka yang terlibat mendapatkan hukuman yang berat, adil, dan proporsional. Namun, ia menghormati kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia.

“Kedutaan kami di Jakarta sudah menyampaikan keprihatinan agar individu seperti ini bisa dicegah untuk menghasut orang lain melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” kata Paynye dalam sebuah pernyataan.

Politik Kemanusiaan

Status bebas murni narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mendapat penilaian sebagai bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir bisa menguntungkan Jokowi.

“Karena akan mengikis isu dan stigma kerap mengkriminalisasi ulama,” kata pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Abu Bakar Ba’asyir karena terlibat pendanaan pelatihan dan mendukung teroris di Indonesia. Namun, ia mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.

Dia menilai berbagai macam remisi Abu Bakar Ba’asyir itu atas dasar kemanusiaan. Apalagi, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut sudah tua. Hal ini menjadi beragam pertimbangan pemerintah dalam menyikapi hukuman Abu Bakar Ba’asyir.

“Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor usia,” ungkap dia.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan hal senada. Namun, dia menilai pemantauan tetap harus ada meski kegiatan Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas sangat terbatas karena faktor usia.

“Terutama soal pikirannya yang kerap berseberangan dengan Pancasila,” ujar Adi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana memberikan status bebas bersyarat kepada Ba’asyir pada Januari 2019. Namun, rencana tersebut terkendala karena Abu Bakar Ba’asyir enggan menandatangani pernyataan yang mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Hingga saat ini Ba’asyir tidak menandatangani surat tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir telah sesuai mekanisme penanganan hingga pengawasan. “Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) itu,” kata Mahfud.

Sepak Terjang

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan Ba’asyir telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan, yakni 15 tahun penjara dan potongan berbagai remisi.

Abu Bakar Ba’asyir menjalani vonis pada 16 Juni 2011 dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme serta merencanakan dan menggalang dana untuk pelatihan militer di Aceh.

Abu Bakar Ba’asyir merupakan salah satu ulama yang nyentrik dan penuh kontroversi. Ia tercatat memiliki rentetan kasus hukum yang membuatnya sering keluar masuk penjara.

Abu Bakar Ba’asyir pernah menolak Pancasila dan menolak hormat bendera Merah Putih hingga keterlibatannya dalam beberapa aksi teror di Tanah Air.

Deretan Kasus

Berikut ini sederet kasus yang menjerat Abu Bakar Ba’asyir:

1. Menolak Pancasila dan bendera Merah Putih (1983)

Pada 1983, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap dan divonis sembilan tahun penjara karena dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ketika perkaranya masuk kasasi, Ba’asyir kabur ke Malaysia dan kembali ke Indonesia pada 1999.

2. Terlibat teror Bom Bali (2002)

Ba’asyir ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada 18 Oktober 2002 atas sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia menjadi tersangka menyusul pengakuan Omar Al Faruq, tersangka Bom Bali. Kasusnya berlanjut hingga ke Mahkamah Agung hingga akhirnya Ba’asyir divonis 1,5 tahun penjara.

3. Terlibat Bom JW Marriot (2004)

Pada 30 April 2004, Ba’asyir dijemput paksa polisi dan dibawa ke Mabes Polri akibat tindak terorisme pengeboman Hotel JW Marriott dan Bom Bali. Ia divonis 2,6 tahun penjara lalu bebas pada Juni 2006.

4. Pendanaan pelatihan teroris di Aceh (2010)

Setelah beberapa tahun namanya menghilang, pada 9 Agustus 2010, Ba’asyir kembali ditangkap karena dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh. Atas dakwaan tersebut, Ba’asyir divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

5. Sempat akan dibebaskan Jokowi (2019)

Pada Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membebaskan Ba’asyir. Rencana Presiden menuai pro dan kontra. Jokowi pun mengutus pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba’asyir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, sebagai narapidana terorisme yang ingin bebas bersyarat, Abu Bakar Ba’asyir harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Namun, surat tersebut hingga kini tidak ditandangani oleh Abu Bakar Ba’asyir. (MEDCOM.ID)

umar@lampungpost.co.id

 

 

 

Tags: Abu Bakar Baasyirbebasbuiprotokol kesehatan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lumernya Pai Saat Disantap

Posting berikutnya

Saat Belajar Daring Dilanjutkan

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Belajar lewat daring butuh kuota lebih. Perlu hemat data dengan pemaiakan yang tepat. (DOK)

Saat Belajar Daring Dilanjutkan

Noah gelar konser virtual di 2021. (MEDCOM)

Noah Awali 2021 dengan Konser Virtual Terbaru

Ilustrasi. (DOK)

Pandemi Paksa Grammy Awards 2021 Ditunda

Ilustrasi:Istockphoto.com

Vaksin Sinovac Halal

Pengusaha tahu-tempe mengaku kenaikan harga kedelai sejak awal 2022. Dari harga sebelumnya Rp8.000/kg, menjadi Rp11.800/kg.

Operasi Pasar Upaya Kendalian Harga Kedelai

BERITA TERBARU

  • Napoli Pertahankan Puncak Klasemen Serie A 30 Oktober 2025
  • Kevin Diks Antar Monchengladbach ke 16 Besar DFB Pokal 30 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 Oktober 2025 30 Oktober 2025
  • Atletico ke Posisi Keempat Klasemen Usai Taklukkan Betis 29 Oktober 2025
  • Uji Coba Jadi Bekal Berharga Timnas U-17 29 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 25 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 27 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 24 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 29 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?