• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, September 11, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Koalisi Nilai KPU Rusak Integritas Pemilu 2024

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
5 Juni 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Gedung KPU. Foto: MI/Susanto

Gedung KPU. Foto: MI/Susanto

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id –– KOALISI Masyarakat Kawal Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus memperlihatkan niat untuk merusak integritas pemilihan umum (pemilu) 2024. Pasalnya, KPU RI secara resmi menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Alasannya, yakni LPDSK tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu, serta masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Mudah sebenarnya untuk mengurai bagaimana kesesatan berpikir dan bengkoknya logika KPU ketika mengeluarkan argumentasi menyangkut penghapusan LPSDK,” ungkap Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin (5/6).

Pertama, kata Fadli, kewajiban penyerahan LPSDK harus sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang ada dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Fadli menilai esensi filosofis kehadiran LPSDK ialah mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya, pada tengah waktu masa kampanye.

“Hal itu akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih sekaligus menjadi preferensi sebelum mereka menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang,” tegasnya. Kedua, Fadli menyebut masa waktu kampanye pendek tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan kepada KPU bebannya, melainkan partai politik. Praktis KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian publikasi kepada masyarakat. Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU agar mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

“Kami meminta Bawaslu RI sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur Komisi Pemilihan Umum dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,” tandasnya. (MI/L1)

 

Tags: KPUlaporan dana kampanyerusak integritas
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Calon Pengantin Bisa Dapat Bantuan Modal Rp10 Juta

Posting berikutnya

Kenali Perbedaan Kanker dan Tumor, Sifat hingga Penanganannya

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Kanker dan tumor. Ilustrasi

Kenali Perbedaan Kanker dan Tumor, Sifat hingga Penanganannya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina

Ini Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina via Online

Amzulian Rifai resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode paruh waktu kedua Juli 2023 - Desember 2025. Foto: Antara

Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua KY Periode Paruh Waktu Kedua

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 06 Juni 2023

Ribuan Hektare Sawah Tidak Bisa Ditanami

BERITA TERBARU

  • Timnas U-23 Gagal, Vanenburg Soroti Fisik dan Jam Terbang 11 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 September 2025 11 September 2025
  • Ditahan Imbang Lebanon, Kluivert Soroti Pertahanan Lawan 10 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025 10 September 2025
  • Erick Minta Garuda Muda Habis-habisan 9 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?