Lampungpost.id –– KOALISI Masyarakat Kawal Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus memperlihatkan niat untuk merusak integritas pemilihan umum (pemilu) 2024. Pasalnya, KPU RI secara resmi menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Alasannya, yakni LPDSK tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu, serta masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Mudah sebenarnya untuk mengurai bagaimana kesesatan berpikir dan bengkoknya logika KPU ketika mengeluarkan argumentasi menyangkut penghapusan LPSDK,” ungkap Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin (5/6).
Pertama, kata Fadli, kewajiban penyerahan LPSDK harus sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang ada dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
Fadli menilai esensi filosofis kehadiran LPSDK ialah mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya, pada tengah waktu masa kampanye.
“Hal itu akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih sekaligus menjadi preferensi sebelum mereka menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang,” tegasnya. Kedua, Fadli menyebut masa waktu kampanye pendek tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan kepada KPU bebannya, melainkan partai politik. Praktis KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian publikasi kepada masyarakat. Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU agar mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
“Kami meminta Bawaslu RI sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur Komisi Pemilihan Umum dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,” tandasnya. (MI/L1)